SAMARINDA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Ananda Emira Moeis, menegaskan pentingnya pengawasan legislatif terhadap implementasi kebijakan pencegahan perundungan (bullying) di lingkungan sekolah.
Ia menyebut, meningkatnya kasus bullying menuntut keseriusan semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan satuan pendidikan.
Menurut Ananda, kebijakan soal pencegahan perundungan memang sudah ada di tingkat nasional maupun daerah. Namun, ia menilai implementasinya di lapangan masih belum optimal. Banyak sekolah belum memiliki mekanisme pengaduan yang jelas atau layanan konseling yang memadai.
“Jangan sampai kebijakan ini hanya berhenti di atas kertas. Kita ingin sekolah benar-benar menjalankan peran sebagai pelindung dan pembentuk karakter anak,” kata Ananda, Senin (12/5/2025).
Politisi PDI Perjuangan itu menyebut bahwa DPRD Kaltim, khususnya melalui Komisi IV yang membidangi pendidikan, akan terus melakukan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program anti-bullying di sekolah-sekolah.
Ia menyoroti perlunya indikator keberhasilan yang jelas, termasuk pelatihan guru dalam menangani kasus kekerasan verbal maupun fisik antar siswa.
“Sekolah tidak boleh tutup mata. Setiap bentuk intimidasi, sekecil apa pun, harus ditangani dengan serius,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ananda juga meminta Dinas Pendidikan untuk memastikan setiap sekolah memiliki tenaga konselor profesional serta SOP penanganan kasus perundungan yang transparan dan berpihak pada korban.
Ia menambahkan, pendekatan yang digunakan dalam menangani bullying harus tetap mengedepankan prinsip pendidikan, bukan sekadar hukuman.
“Kita ingin anak yang berbuat salah juga mendapat pembinaan, bukan dikucilkan. Tapi yang paling utama, korban harus dilindungi,” tutupnya. (ADV/CB/QLA)
Editor: Redaksi CB Media
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.







