Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

KALTIM

DPRD Kaltim Awasi Implementasi Kebijakan Anti-Bullying di Sekolah

badge-check


					Foto: Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Ananda Emira Moeis. (DOK Istimewa) Perbesar

Foto: Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Ananda Emira Moeis. (DOK Istimewa)

SAMARINDA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Ananda Emira Moeis, menegaskan pentingnya pengawasan legislatif terhadap implementasi kebijakan pencegahan perundungan (bullying) di lingkungan sekolah.

Ia menyebut, meningkatnya kasus bullying menuntut keseriusan semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan satuan pendidikan.

Menurut Ananda, kebijakan soal pencegahan perundungan memang sudah ada di tingkat nasional maupun daerah. Namun, ia menilai implementasinya di lapangan masih belum optimal. Banyak sekolah belum memiliki mekanisme pengaduan yang jelas atau layanan konseling yang memadai.

“Jangan sampai kebijakan ini hanya berhenti di atas kertas. Kita ingin sekolah benar-benar menjalankan peran sebagai pelindung dan pembentuk karakter anak,” kata Ananda, Senin (12/5/2025).

Politisi PDI Perjuangan itu menyebut bahwa DPRD Kaltim, khususnya melalui Komisi IV yang membidangi pendidikan, akan terus melakukan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program anti-bullying di sekolah-sekolah.

Ia menyoroti perlunya indikator keberhasilan yang jelas, termasuk pelatihan guru dalam menangani kasus kekerasan verbal maupun fisik antar siswa.

“Sekolah tidak boleh tutup mata. Setiap bentuk intimidasi, sekecil apa pun, harus ditangani dengan serius,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ananda juga meminta Dinas Pendidikan untuk memastikan setiap sekolah memiliki tenaga konselor profesional serta SOP penanganan kasus perundungan yang transparan dan berpihak pada korban.

Ia menambahkan, pendekatan yang digunakan dalam menangani bullying harus tetap mengedepankan prinsip pendidikan, bukan sekadar hukuman.

“Kita ingin anak yang berbuat salah juga mendapat pembinaan, bukan dikucilkan. Tapi yang paling utama, korban harus dilindungi,” tutupnya. (ADV/CB/QLA)

Editor: Redaksi CB Media

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!

Facebook Comments Box
PERINGATAN:
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Baca Lainnya

Kembangkan Program CSR yang Inovatif dan Berdampak, PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur Terima Penghargaan dari Pemkab Penajam Paser Utara

22 Juli 2026 - 02:06 WITA

PEP Bunyu Field Tanam 1.000 Bibit Mangrove dan Durian, Perkuat Kelestarian Pesisir dan Ekonomi Lokal

21 Juli 2026 - 15:03 WITA

FJPI Kaltim Edukasi Siswa Baru SDN 004 Sungai Pinang Cegah Bullying Sejak Dini

15 Juli 2026 - 22:05 WITA

Puluhan Ribu Warga Meriahkan Jalan Sehat HUT ke-68 Kodam VI/Mulawarman di Balikpapan

12 Juli 2026 - 22:09 WITA

Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tenggelam di Pantai Kemala Beach Balikpapan

12 Juli 2026 - 13:59 WITA

Trending di Balikpapan