Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

ADVERTORIAL DPRD PPU

DPRD PPU Mediasi Sengketa Lahan Warga dengan PT Belantara Subur

badge-check


					foto : Wakil Ketua I DPRD PPU, Syahrudin M. Noor (Dok : CahayaBorneo/AJI) Perbesar

foto : Wakil Ketua I DPRD PPU, Syahrudin M. Noor (Dok : CahayaBorneo/AJI)

PENAJAM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tengah berupaya menyelesaikan masalah sengketa lahan antara warga dari empat desa Sotek, Sepan, Bukit Subur, dan Riko dengan PT Belantara Subur.

Wakil Ketua I DPRD PPU, Syahrudin M. Noor, menjelaskan bahwa masalah ini muncul karena adanya izin pengelolaan hutan yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) kepada PT Belantara Subur. Namun, izin tersebut berdampak pada lahan yang selama ini digarap oleh masyarakat di empat desa tersebut.

“Ternyata ada masyarakat kita yang terdampak, yaitu di empat desa ini. Desa mereka berselisih dengan perusahaan PT Belantara Subur, untuk itu kami akan mencari solusinya,” ujarnya pada Rabu (21/5/2025).

Syahrudin menambahkan, perusahaan telah memberikan kelonggaran bagi warga yang sudah bercocok tanam di lahan tersebut dan tidak akan melakukan penggusuran. Namun, bagi kelompok kebun yang baru terbentuk oleh masyarakat, status hukumnya perlu dipelajari lebih lanjut.

Untuk memperjelas duduk perkara, DPRD PPU memberikan waktu satu bulan kepada lurah dan kepala desa di empat wilayah tersebut untuk mengumpulkan data-data terkait lahan. Hal ini bertujuan agar semua pihak memahami permasalahan sebenarnya dan dapat menemukan solusi terbaik.

“Jadi, saya kira itu kapasitas kami sebagai wakil rakyat untuk mencarikan jalan keluarnya, karena masyarakat kita juga butuh kehidupan, di sisi lain perusahaan kita juga butuh investasi. Pada akhirnya, kita akan butuhkan keduanya,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa DPRD PPU bertindak sebagai mediator dan tidak memihak kepada siapa pun. Proses penyelesaian masalah ini akan terus berjalan dengan harapan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. (ADV/CB/AJI)

Reporter    : Aji Yudha

Editor         : Nanabq

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!

Facebook Comments Box
PERINGATAN:
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Baca Lainnya

Persoalan Lahan Belum Tuntas, Warga Delineasi IKN Datangi Kejari PPU

15 Juli 2026 - 21:59 WITA

Membangun SDM Unggul dari Lingkungan Sekolah Sehat, Universitas Gunadarma PPU Dampingi Pengembangan SMP Babul Ilmi Penajam Paser Utara

15 Juli 2026 - 21:34 WITA

Pemkab PPU Sambut Mahasiswa Unmul, Tekankan Solidaritas dan Etika Selama Berkegiatan

15 Juli 2026 - 01:09 WITA

Wakil Bupati PPU Imbau Pengguna Transportasi Laut Gunakan Life Jacket

14 Juli 2026 - 17:12 WITA

Pemda PPU Salurkan Bantuan Jaket Keselamatan bagi Penumpang Transportasi Laut

14 Juli 2026 - 16:32 WITA

Trending di PENAJAM PASER UTARA