PENAJAM — Kapolres Penajam Paser Utara (PPU) AKBP Andreas Alek Danantara bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melaksanakan peninjauan dan pengecekan Kantor SPPG MBG Penajam pada Kamis (18/12/2025).
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar berjalan dengan aman, tertib, dan tepat sasaran. Peninjauan meliputi pengecekan sarana dan prasarana, kesiapan personel, serta mekanisme operasional yang diterapkan di Kantor SPPG MBG Penajam.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara dalam keterangannya menyampaikan bahwa Polri siap mendukung penuh pelaksanaan program MBG sebagai program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan.
“Polri mendukung program MBG melalui pengamanan, pengawasan, serta sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan agar pelaksanaannya berjalan lancar, transparan, dan tepat sasaran. Kami juga siap membantu menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif demi keberhasilan program ini,” ujar Kapolres PPU.
Selain itu, Kapolres menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor antara pemerintah daerah, TNI, Polri, dan instansi terkait guna mengantisipasi berbagai potensi kendala di lapangan. Menurutnya, komunikasi yang baik menjadi kunci dalam memastikan keberlanjutan dan efektivitas program MBG di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Melalui kegiatan peninjauan ini, diharapkan seluruh pihak semakin solid dalam mendukung Program MBG sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat di Kabupaten Penajam Paser Utara. (CB/Rilis)
Sumber : Polres PPU
Editor : Nanabq
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.







