Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

KALTARA

Gubernur Minta RKPD 2027 Fokus pada Prioritas Pembangunan dan Kebutuhan Masyarakat

badge-check


					Foto: Gubernur Kalimantan Utara Zainal A. Paliwang menegaskan RKPD Kaltara 2027 harus fokus pada prioritas pembangunan, kebutuhan masyarakat, serta mendukung target RPJMD 2025-2029. (Dok: Istimewa) Perbesar

Foto: Gubernur Kalimantan Utara Zainal A. Paliwang menegaskan RKPD Kaltara 2027 harus fokus pada prioritas pembangunan, kebutuhan masyarakat, serta mendukung target RPJMD 2025-2029. (Dok: Istimewa)

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., menegaskan pentingnya penyusunan program pembangunan yang tepat sasaran dan selaras dengan prioritas daerah saat membuka Rapat Pembahasan Rancangan Akhir Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kaltara Tahun 2027 di Ruang Serbaguna Gedung Gadis, Rabu (10/6).

Gubernur Zainal menyampaikan bahwa pembahasan RKPD merupakan momentum strategis untuk memastikan seluruh program dan kegiatan yang direncanakan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta didukung pendanaan yang realistis.

“Pembahasan ini adalah momentum strategis untuk memastikan setiap program dan kegiatan yang direncanakan benar-benar selaras dengan prioritas pembangunan daerah, mampu menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat, serta didukung oleh pendanaan yang realistis,” katanya.

Ia mengingatkan seluruh kepala perangkat daerah agar program yang disusun dalam RKPD maupun Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah Tahun 2027 benar-benar mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kaltara Tahun 2025–2029.

Menurutnya, sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, rancangan akhir RKPD perlu dikoordinasikan dengan seluruh perangkat daerah guna memastikan program dan kegiatan yang diusulkan telah terakomodasi secara optimal.

Dalam kesempatan itu, Zainal meminta forum pembahasan dimanfaatkan untuk merumuskan langkah-langkah strategis dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan yang akan dihadapi daerah pada tahun 2027.

Ia menjelaskan bahwa secara nasional, tema Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027 adalah “Akselerasi Pertumbuhan Berkualitas Melalui Peningkatan Produktivitas, Investasi dan Industri”. Tema tersebut menekankan pentingnya pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkualitas, dan berkelanjutan.

Sejalan dengan arah pembangunan nasional, Pemerintah Provinsi Kaltara menetapkan tema pembangunan daerah tahun 2027 yaitu “Pembangunan Wilayah yang Merata, Sumber Daya Manusia Berkarakter dan Ekonomi Bernilai Tambah Menuju Kalimantan Utara sebagai Beranda Depan NKRI yang Makmur.”

Zainal juga mengingatkan bahwa tantangan pembangunan ke depan semakin kompleks, terutama terkait keterbatasan fiskal daerah. Karena itu, dibutuhkan sinergi, kolaborasi, dan inovasi dari seluruh pemangku kepentingan agar program pembangunan dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Mari kita bersama-sama mendukung dan mengawal pelaksanaan RKPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2027 dan prioritas nasional yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah,” pungkasnya. (dkisp-kaltara)

 

Editor: Redaksi CB Media

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!

Facebook Comments Box
PERINGATAN:
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Baca Lainnya

Gubernur Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Dorong Data Akurat untuk Perencanaan Pembangunan Kaltara

9 Juni 2026 - 22:53 WITA

Gubernur Dukung Pembentukan Kanwil Imigrasi Mandiri, Siapkan Lahan Terpadu 20 Hektare

9 Juni 2026 - 22:41 WITA

Sekprov Finalisasi Dashboard Executive, Perkuat Integrasi Data Pembangunan

9 Juni 2026 - 22:05 WITA

Audiensi BPJS Kesehatan, Gubernur Tegaskan Komitmen Perluas Akses Layanan Kesehatan

9 Juni 2026 - 22:00 WITA

Kaltara Raih Opini WTP ke-12 dari BPK RI, Gubernur Zainal Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan

8 Juni 2026 - 18:33 WITA

Trending di KALTARA