Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

PERTANIAN

Harga TBS Sawit Tak Kunjung Naik, Kementan Akan Periksa Ratusan Perusahaan

badge-check


					Foto Caption: Bupati PPU sekaligus Ketua AKPSI, Mudyat Noor, menghadiri rapat koordinasi bersama Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman di Jakarta untuk membahas stabilisasi harga TBS kelapa sawit dan perlindungan kesejahteraan petani sawit nasional. (Dok: Istimewa) Perbesar

Foto Caption: Bupati PPU sekaligus Ketua AKPSI, Mudyat Noor, menghadiri rapat koordinasi bersama Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman di Jakarta untuk membahas stabilisasi harga TBS kelapa sawit dan perlindungan kesejahteraan petani sawit nasional. (Dok: Istimewa)

JAKARTA – Upaya menjaga stabilitas harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit nasional menjadi perhatian serius pemerintah. Menteri Pertanian (Mentan) RI Andi Amran Sulaiman bersama Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI), petani, eksportir, dan berbagai pemangku kepentingan membahas langkah strategis untuk memastikan harga sawit tetap berpihak kepada petani.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam Rapat Koordinasi Perkembangan dan Upaya Stabilisasi Harga TBS Kelapa Sawit yang digelar di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Hadir dalam rapat tersebut Bupati Penajam Paser Utara (PPU) sekaligus Ketua AKPSI, Mudyat Noor, yang menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan harga sawit agar kesejahteraan petani tetap terjamin.

Menurut Mudyat, petani sawit merupakan salah satu penggerak utama perekonomian daerah, sehingga pemerintah pusat maupun daerah harus hadir memastikan harga TBS tetap sesuai ketentuan dan kondisi pasar.

“Kami berharap harga TBS dapat kembali stabil dan mengikuti ketetapan yang berlaku di masing-masing daerah. Petani sawit harus mendapatkan harga yang adil sesuai kondisi pasar. Pemerintah daerah tentu mendukung langkah pengawasan yang dilakukan pemerintah pusat agar kesejahteraan petani tetap terjaga,” ujar Mudyat Noor.

Rapat yang dipimpin langsung Mentan Andi Amran Sulaiman dan didampingi Wakil Menteri Pertanian Sudaryono itu turut dihadiri Satgas Pangan Polri, asosiasi perusahaan sawit, perwakilan petani, eksportir, serta berbagai pihak terkait lainnya.

Dalam arahannya, Mentan Amran mengungkapkan bahwa sekitar 300 perusahaan sawit akan menjalani pemeriksaan karena dinilai belum melakukan penyesuaian harga pembelian TBS sesuai kondisi pasar yang seharusnya mendukung kenaikan harga di tingkat petani.

“Hari ini masih ada kurang lebih 300 dari total 1.900 perusahaan yang bergerak di sektor kelapa sawit. Yang 300 ini akan kita periksa, kita cek kenapa mereka tidak menaikkan harga seperti semula,” tegas Amran.

Ia menjelaskan, data perusahaan yang akan diperiksa telah disampaikan kepada Satgas Pangan Polri untuk ditindaklanjuti melalui proses pengawasan dan verifikasi.

Berdasarkan data Kementerian Pertanian, terdapat sekitar 270 hingga 300 perusahaan yang masih mempertahankan harga TBS di bawah kondisi yang diharapkan. Pemerintah pun meminta aparat terkait melakukan pemeriksaan guna mengetahui penyebab belum dilakukannya penyesuaian harga.

“Ini langsung diperiksa. Tidak langsung disanksi, tetapi melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu. Suratnya hari ini kita serahkan untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Meski demikian, Amran menegaskan bahwa pemerintah tetap mengedepankan prinsip objektivitas dan verifikasi data sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan sebagian perusahaan sebenarnya telah melakukan penyesuaian harga, namun belum tercatat dalam laporan resmi yang diterima pemerintah.

“Tetapi bisa saja data ini ternyata perusahaan sudah menaikkan harga seperti sebelumnya. Karena itu kami minta dilakukan pemeriksaan secara objektif dan berdasarkan data yang terverifikasi,” katanya.

Pemerintah berharap seluruh perusahaan sawit segera mengikuti kesepakatan bersama untuk mengembalikan harga TBS sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing wilayah.

Amran menegaskan bahwa penyesuaian harga harus mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) dan keputusan harga yang telah ditetapkan pemerintah daerah setempat.

“Kalau Rp3.200 per kilogram harusnya tetap Rp3.200 per kilogram. Ada yang Rp3.600 per kilogram, maka harus kembali ke Rp3.600 per kilogram sesuai wilayah masing-masing. Tetapi tetap harus mengikuti Pergub dan harga yang dikeluarkan gubernur,” pungkasnya. (*)

Editor: Redaksi CB Media

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!

Facebook Comments Box
PERINGATAN:
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Baca Lainnya

Menata Ulang Komunikasi Birokrasi di Era Work From Anywhere

8 Juni 2026 - 14:47 WITA

Lestarikan Warisan Leluhur, Pot Solong Tengkalang Didorong Hadir di Ruang Publik dan IKN

8 Juni 2026 - 14:27 WITA

Polres PPU Perkuat Sinergi dengan LPM Saloloang untuk Jaga Kondusivitas Wilayah

7 Juni 2026 - 13:18 WITA

Ungkap Berbagai Kasus Kriminal dan Narkoba, Polres PPU Dorong Partisipasi Masyarakat Jaga Keamanan

6 Juni 2026 - 12:54 WITA

STIK Lemdiklat Polri Teliti Peran Bhabinkamtibmas sebagai Eco-Cops di PPU, Perkuat Adaptasi Perubahan Iklim

2 Juni 2026 - 15:24 WITA

Trending di PENAJAM PASER UTARA