Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

PENAJAM PASER UTARA

Jalan Rusak Parah Hambat Akses SMPN 23 PPU, Warga Petung Gelar Aksi Protes

badge-check


					Foto: Lurah Petung, Achmad Fitriady (Dok: CahayaBorneo/AJI). Perbesar

Foto: Lurah Petung, Achmad Fitriady (Dok: CahayaBorneo/AJI).

PENAJAM – Akses jalan menuju Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 23 Penajam Paser Utara (PPU) di Kelurahan Petung saat ini dalam kondisi memprihatinkan. Jalan yang menjadi urat nadi pendidikan tersebut dilaporkan rusak parah, berlumpur, dan sangat licin, hingga memicu gelombang keluhan dari warga setempat.

Sebagai bentuk kekecewaan, sejumlah warga bahkan nekat melakukan aksi protes simbolik dengan menanam pohon pisang dan membentangkan spanduk di tengah kubangan lumpur.

Menanggapi situasi tersebut, Lurah Petung, Achmad Fitriady, menjelaskan bahwa kerusakan jalan ini tidak terjadi begitu saja akibat faktor alam. Menurutnya, kondisi jalan yang masih berupa tanah dasar tanpa lapisan agregat tersebut semakin diperparah oleh mobilisasi material proyek pembangunan sekolah yang hingga kini masih berlangsung.

“Yang membuat jalan menuju SMP ini rusak karena tingginya intensitas hujan dalam beberapa pekan terakhir sehingga jalur tersebut semakin sulit dilalui kendaraan,” jelasnya pada Kamis (15/1/2026).

Fitriady mengungkapkan bahwa saat ini masih terdapat sisa pekerjaan pengiriman material yang cukup besar, yakni sekitar 80 rit tanah uruk yang bercampur batu dan semen. Material tersebut diperlukan untuk menuntaskan pembangunan fisik SMPN 23 PPU.

Ia menekankan bahwa penyelesaian proyek sekolah ini menjadi dilema tersendiri, karena di satu sisi pembangunan harus berjalan, namun di sisi lain mobilitas kendaraan berat merusak akses publik.

“Pihak Kelurahan Petung sendiri tidak tinggal diam dan telah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai instansi terkait. Komunikasi telah dijalin dengan UPTD PU, Dinas PUPR, serta para pengurus RT 11 dan RT 17 yang wilayahnya terdampak langsung,” tambahnya.

Langkah ini diambil untuk mencari titik temu agar kepentingan warga dan kelancaran proyek pembangunan sekolah dapat berjalan beriringan tanpa mengabaikan keselamatan pengguna jalan.

Berdasarkan hasil koordinasi teknis, Dinas PUPR PPU menyatakan belum bisa melakukan perbaikan permanen dalam waktu dekat. Hal ini disebabkan oleh aktivitas alat berat dan pengangkutan material yang masih aktif di lokasi proyek.

Jika perbaikan dilakukan sekarang, dikhawatirkan struktur jalan yang baru akan segera rusak kembali akibat beban kendaraan proyek yang melintas setiap hari.

Sebagai konsekuensi dari rusaknya akses utama ini, para pelajar SMPN 23 terpaksa menanggung beban berat. Kendaraan roda dua maupun roda empat kini sama sekali tidak bisa melintas, sehingga para siswa harus berjalan kaki sejauh 500 meter menembus lumpur untuk sampai ke sekolah.

“Untuk itu, kami meminta kontraktor pelaksana proyek agar bertanggung jawab memperbaiki kerusakan secara fungsional selama masa pembangunan berlangsung,” pungkasnya. (CB/AJI).

Reporter   : Aji Yudha

Editor        : Nanabq

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!

Facebook Comments Box
PERINGATAN:
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Baca Lainnya

Peringatan HKG PKK Ke-54, Bupati PPU Launching Website, SIM PKK, SIM Posyandu dan Batik PKK

22 Juli 2026 - 16:26 WITA

SPPD Harus Hasilkan Solusi, Bukan Sekadar Perjalanan Dinas

22 Juli 2026 - 15:24 WITA

Kembangkan Program CSR yang Inovatif dan Berdampak, PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur Terima Penghargaan dari Pemkab Penajam Paser Utara

22 Juli 2026 - 02:06 WITA

Pria Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Petung, BPBD PPU Lakukan Evakuasi

20 Juli 2026 - 23:30 WITA

Respons Cepat Call Center 110, Polres PPU Bersama BPBD dan Damkar Berhasil Padamkan Kebakaran Bangunan di Petung

18 Juli 2026 - 11:56 WITA

Trending di PENAJAM PASER UTARA