Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

KALTARA

Kaltara Raih Dua Penghargaan Anugerah Adinata Syariah 2026, Gubernur Zainal Buktikan Komitmen Ekonomi Syariah

badge-check


					Foto Caption: Gubernur Kalimantan Utara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, menerima dua penghargaan Anugerah Adinata Syariah 2026 di Jakarta sebagai bentuk apresiasi atas komitmen Pemprov Kaltara dalam mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah di daerah. (Dok: istimewa) Perbesar

Foto Caption: Gubernur Kalimantan Utara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, menerima dua penghargaan Anugerah Adinata Syariah 2026 di Jakarta sebagai bentuk apresiasi atas komitmen Pemprov Kaltara dalam mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah di daerah. (Dok: istimewa)

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih dua penghargaan dalam Anugerah Adinata Syariah 2026.

Penghargaan tersebut menjadi pengakuan atas komitmen Pemprov Kaltara dalam mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah di daerah.

Dua penghargaan yang diraih yakni kategori Literasi Ekonomi dan Keuangan Syariah serta The New Emerging Sharia Economic Region. Penghargaan diserahkan kepada Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., yang didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (KISP) Kaltara, Dr. H. Iskandar, S.IP., M.Si., pada malam puncak Anugerah Adinata Syariah 2026 di Auditorium Bank Mega, Jakarta, Senin (6/7).

Anugerah Adinata Syariah merupakan penghargaan yang diinisiasi Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) bersama CNN Indonesia sebagai bentuk apresiasi kepada pemerintah daerah yang berhasil mendorong pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Presiden RI ke-13 K.H. Ma’ruf Amin menyampaikan bahwa sektor keuangan syariah nasional terus menunjukkan perkembangan yang positif.

“Tercatat sektor keuangan syariah memiliki kinerja tahunan yang kuat. Total aset keuangan syariah tumbuh 10,6 persen secara tahunan, melampaui pertumbuhan sektor keuangan nasional sebesar 10 persen,” ujarnya.

Ma’ruf Amin menjelaskan, hingga Maret 2026 total aset keuangan syariah mencapai Rp10.542 triliun. Capaian tersebut telah melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dengan rasio aset keuangan syariah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 52 persen, lebih tinggi dari target 45,38 persen.

Ia berharap Anugerah Adinata Syariah tidak hanya menjadi ajang pemberian penghargaan, tetapi juga mampu mendorong penguatan ekonomi dan keuangan syariah di seluruh daerah.

Bagi Pemprov Kaltara, penghargaan ini menjadi bukti konsistensi dalam mengimplementasikan kebijakan yang sejalan dengan Masterplan Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia (MEKSI) 2025–2029.

Ke depan, Pemprov Kaltara akan terus memperkuat berbagai program strategis, di antaranya percepatan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), peningkatan literasi keuangan syariah, serta optimalisasi instrumen keuangan sosial guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan. (dkisp-kaltara)

 

Editor: Redaksi CB Media

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!

Facebook Comments Box
PERINGATAN:
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Baca Lainnya

Sekprov Pacu Perangkat Daerah Rebut Peluang DAK 2027 untuk Percepat Pembangunan Kaltara

1 Juli 2026 - 16:53 WITA

Wagub Perkuat Sinergi Kaltara-Kaltim untuk Akselerasi Konektivitas Perbatasan

1 Juli 2026 - 15:33 WITA

Kaltara Perkuat Perlindungan Mangrove Melalui Forest Programme VI

30 Juni 2026 - 23:26 WITA

Gubernur Ajak Generasi Muda Jaga Nilai Budaya Dayak Kenyah Temengang Iwan

30 Juni 2026 - 23:09 WITA

Peringati Harganas ke-33, Gubernur Ajak Perkuat Ketahanan Keluarga Hadapi Era Digital

29 Juni 2026 - 14:41 WITA

Trending di KALTARA