Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

NASIONAL

Kementerian Pariwisata Ingatkan Kembali Pentingnya Kepatuhan terhadap SOP Pendakian

badge-check


					Foto: Mendaki gunung (Dok: Freepik) Perbesar

Foto: Mendaki gunung (Dok: Freepik)

NASIONAL – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menegaskan kembali kewajiban mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) Pendakian Ekstrem sehubungan dengan musibah yang menimpa wisatawan mancanegara (wisman) di Taman Nasional Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Wisatawan Asal Brasil, Juliana Marins (26), terjatuh saat mendaki di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani pada Sabtu (21/6/2025). Setelah upaya pencarian selama empat hari, jenazah Juliana ditemukan di kedalaman sekitar 600 meter pada Selasa (24/6/2025) dan baru dapat dievakuasi pada Rabu (25/6/2025) karena medan ekstrem dan cuaca buruk.

“Kami menyampaikan belasungkawa yang tulus kepada keluarga Juliana Marins atas kehilangan tragis ini. Insiden ini mengingatkan kita bahwa setiap destinasi wisata ekstrem mengandung risiko serius,” kata Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana dalam keterangan pers pada Sabtu (28/6/2025).

Kementerian Pariwisata mengapresiasi kerja keras dan keterlibatan berbagai pihak, terutama Tim Basarnas, Taman Nasional Gunung Rinjani, dan para relawan.

Menteri Pariwisata menegaskan kembali kewajiban bagi semua pihak untuk mematuhi SOP pendakian ekstrem, terutama di Gunung Rinjani, yang telah diatur dalam SK Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani Nomor 19 Tahun 2022.

“Kami ingin menegaskan kewajiban ketat untuk mematuhi SOP yang telah diatur. Kepatuhan terhadap prosedur ini bukan sekadar formalitas, namun menjadi benteng utama dalam meminimalkan insiden fatal,” ujar Menteri Pariwisata.

Kementerian Pariwisata meminta agar pelaku industri dan pengelola destinasi wisata ekstrem melakukan sejumlah hal di antaranya:

  1. Pengawasan dan audit mendalam terhadap semua operator serta pemandu di destinasi ekstrem, untuk memastikan mereka memiliki sertifikasi sesuai yang disyaratkan otoritas terkait.
  2.  Pelatihan ulang wajib untuk pemandu dan porter yang mencakup teknik keselamatan, evakuasi darurat, dan komunikasi krisis.
  3.  Kementerian Pariwisata terus melakukan kerja sama lintas Kementerian/Lembaga (Kementerian Kehutanan, Basarnas, TNI/Polri, BPBD, Balai TN, dan Dinas Pariwisata Daerah) untuk memastikan SOP berjalan efektif di lapangan.
  4. ⁠Edukasi publik bagi wisatawan, khususnya turis mancanegara, mengenai pentingnya menggunakan operator resmi, kelengkapan peralatan keselamatan, dan informasi risiko sebelum melakukan aktivitas ekstrem.

Seiring dengan itu, Kementerian Pariwisata juga mengajak masyarakat dan wisatawan yang sedang menikmati liburan sekolah untuk:

  1. Memastikan telah memilih operator resmi dan pemandu bersertifikat sebelum melakukan aktivitas ekstrem.
  2. ⁠Mematuhi semua protokol keselamatan dan tidak melakukan kegiatan di luar jalur resmi.
  3. Laporkan segera jika menemukan pelanggaran SOP di lapangan melalui nomor WhatsApp 0811‑895‑6767.

Kementerian Pariwisata menegaskan bahwa keselamatan wisatawan adalah tanggung jawab bersama. Kejadian ini menjadi momentum untuk menegakkan SOP panduan wisata ekstrem secara nyata dan menyeluruh, guna mencegah tragedi serupa terulang di masa mendatang. (CB/Rilis)

 

Sumber     :  Kementerrian Pariwisata RI

Editor        : Nanabq

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!!

 

Facebook Comments Box
PERINGATAN:
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Baca Lainnya

SMSI Anugerahkan Penghargaan kepada 16 Tokoh Nasional dan Daerah Peduli Kemerdekaan Pers

21 Juni 2026 - 14:38 WITA

Dari Olah Produk Turunan Ikan hingga Daur Ulang Seragam, Program CSR PEP Tanjung Field Dukung Kemandirian Masyarakat Tabalong

18 Juni 2026 - 00:35 WITA

Presiden Prabowo Tegaskan Pancasila Sebagai Fondasi Pembangunan Ekonomi Nasional yang Adil dan Sejahtera

1 Juni 2026 - 19:58 WITA

BPIP Terbitkan Pedoman Hari Lahir Pancasila 2026, Usung Tema Pemersatu Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia

1 Juni 2026 - 15:03 WITA

Bupati Mudyat Noor Buka Diseminasi Blueprint City Branding PPU

29 Mei 2026 - 17:45 WITA

Trending di PARIWISATA