NUSANTARA — Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim), Dr. Albertina Ho, menyampaikan kekagumannya atas progres pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang dinilainya melampaui ekspektasi.
Kekaguman tersebut disampaikan langsung saat melakukan kunjungan ke sejumlah titik strategis di kawasan IKN, termasuk Plaza Yudikatif, pada Jumat (1/4/2026).
Disambut langsung oleh Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, beserta jajarannya, kegiatan ini turut diikuti oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung dan para Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Bangka Belitung, dan Daerah Khusus Jakarta.
“Satu hal yang sangat luar biasa, yang kami saksikan disini. Betul-betul di luar ekspektasi kami, tidak bisa kami bayangkan IKN ini sebelumnya. Baik dari bangunannya, lingkungannya, ternyata memang betul-betul dijaga,” kagumnya.
Dalam rangkaian kunjungan tersebut, para peserta juga melakukan penanaman pohon di Plaza Yudikatif sebagai simbol komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan di Nusantara.
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Asnawati Safitri, menyampaikan bahwa penanaman pohon ini menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.

Foto: Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim Albertina Ho bersama Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono saat meninjau kawasan Plaza Yudikatif di Ibu Kota Nusantara, Jumat (1/4/2026), sekaligus melakukan penanaman pohon sebagai simbol komitmen lingkungan. (Dok. OIKN)
“Mohon izin sebelum bapak ibu berkantor di sini, kami izin untuk hijaukan dulu kawasan ini. Penanaman ini adalah komitmen kita untuk keadilan terhadap lingkungan, itulah spirit dari pembangunan Ibu Kota Nusantara,” sambutnya.
Ia menambahkan, penanaman tersebut terdiri dari tiga jenis pohon, yakni bungur, nyamplung, dan tanjung, yang diharapkan dapat menjadi jejak hijau sekaligus penguat ekosistem kawasan di masa mendatang.
Dengan adanya kunjungan ini, sinergi antarinstansi diharapkan terus bertumbuh, termasuk mendorong pembangunan kawasan yang berkelanjutan di IKN. (*)
Sumber: OIKN | Editor: Dian MS
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.







