PENAJAM – Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Waris Muin, resmi memimpin Badan Pengurus Daerah (BPD) Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kabupaten PPU masa bakti 2026–2031.
Pengukuhan dan pelantikan pengurus BPD KKSS PPU berlangsung penuh keakraban, persaudaraan, dan semangat kebersamaan. Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Badan Pengurus Wilayah (BPW) KKSS Kalimantan Timur, H. Alimuddin Latief, beserta sejumlah tokoh masyarakat dan unsur pemerintah daerah.
Dalam sambutannya, Abdul Waris Muin menegaskan pentingnya menjaga nilai persatuan dan menghormati keberagaman di tengah masyarakat multietnis di Kabupaten PPU. Ia mengingatkan warga Sulawesi Selatan di tanah rantau agar tetap memegang teguh prinsip “di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung.”
Menurutnya, falsafah tersebut menjadi pedoman dalam membangun hubungan harmonis antar suku dan etnis di tengah keberagaman masyarakat Indonesia, khususnya di daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Saya mengajak seluruh saudara-saudaraku untuk terus menjalin persaudaraan dan berkolaborasi membangun Penajam Paser Utara yang unggul, berkeadilan, sejahtera, dan berdaya saing sebagai gerbang Ibu Kota Nusantara,” ujar Abdul Waris Muin, Sabtu (23/5/2026).
Ia juga menekankan pentingnya falsafah Bugis “Sipakatau dan Sipakalebbi” yang berarti saling menghormati dan saling menghargai dalam kehidupan bermasyarakat.
Menurutnya, warga KKSS harus menjadi contoh paguyuban yang santun, menjaga persaudaraan, serta mampu membangun hubungan harmonis dengan berbagai suku lain demi terciptanya kondisi daerah yang aman dan kondusif.
Dalam kesempatan tersebut, Abdul Waris Muin turut menyoroti tema pelantikan yakni “Kolaborasi untuk Memperkokoh Persatuan dan Menjunjung Tinggi Persaudaraan dengan Memegang Teguh Falsafah Mali Siparappe, Rebba Sipatokkong, Malilu Sipakainge.”
Ia menilai kolaborasi lintas elemen masyarakat menjadi kunci memperkuat persatuan di tengah keberagaman, terlebih dengan hadirnya IKN yang membawa perubahan besar bagi Kabupaten PPU.
“Saat ini Penajam Paser Utara memiliki magnet yang sangat kuat karena keberadaan IKN. Ini membuka peluang besar sekaligus tantangan besar karena akan banyak suku dan etnis datang ke daerah ini,” katanya.
Karena itu, ia meminta warga KKSS terus meningkatkan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia agar mampu bersaing di tengah perkembangan daerah yang semakin pesat.
Abdul Waris Muin juga mengapresiasi kontribusi warga KKSS dalam mendukung pembangunan daerah sejak awal proses pemekaran Kabupaten PPU. Menurutnya, tokoh-tokoh Sulawesi Selatan memiliki peran penting dalam perjalanan pembangunan daerah hingga saat ini.
Sementara itu, Bupati PPU Mudyat Noor yang diwakili Sekretaris Daerah PPU, Tohar, menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pengurus KKSS yang baru dikukuhkan dan dilantik.
Menurut Tohar, amanah yang diterima pengurus bukan sekadar jabatan organisasi, melainkan tanggung jawab moral untuk menjaga persatuan dan mempererat silaturahmi di tengah masyarakat majemuk.
“Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan memiliki posisi strategis dalam mempererat persaudaraan, menjaga nilai budaya, serta menjadi mitra pemerintah dalam pembangunan daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan falsafah “Mali Siparappe, Rebba Ripatokkong, Mallilu Sipakainge” mengandung makna kebersamaan, kepedulian sosial, dan tanggung jawab moral antar sesama manusia.
“Jika hanyut saling menolong, jika jatuh saling menegakkan, dan jika khilaf saling mengingatkan. Nilai-nilai ini harus terus dijaga dan diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat,” tuturnya.
Pemerintah Kabupaten PPU berharap KKSS dapat terus menjadi mitra strategis pemerintah dalam menciptakan masyarakat yang harmonis, aman, dan sejahtera di tengah pesatnya perkembangan daerah penyangga IKN. (*)
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.







