NASIONAL – Jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia pada Juli 2025 tercatat mencapai 1.481.346 kunjungan. Angka ini terdiri dari 1.303.732 kunjungan atau 88,01 persen melalui pencatatan imigrasi, serta 177.614 kunjungan atau 11,99 persen melalui Mobile Positioning Data (MPD) di pintu masuk perbatasan.
Capaian ini tumbuh 13,01 persen dibandingkan Juli 2024 yang mencatat 1.310.756 kunjungan.
Januari–Juli 2025 Tembus 8,53 Juta Kunjungan
Secara kumulatif, periode Januari–Juli 2025 mencatat 8.531.525 kunjungan wisman. Angka ini meningkat 10,04 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yaitu 7.752.910 kunjungan.
Malaysia Dominasi Wisman ke Indonesia
Berdasarkan kebangsaan, wisman asal Malaysia mendominasi jumlah kunjungan dengan 212.113 kunjungan pada Juli 2025. Disusul:
-
Australia : 173.241 kunjungan
-
Tiongkok : 144.531 kunjungan
-
Singapura : 114.224 kunjungan
-
Timor Leste : 90.840 kunjungan
Wisman Lebih Lama Tinggal di Indonesia
Tak hanya jumlah kunjungan, rata-rata lama tinggal wisman juga menunjukkan peningkatan. Pada Juli 2025, wisman rata-rata menghabiskan waktu 10,52 malam di Indonesia, lebih lama dibandingkan Juli 2024 yang hanya 8,1 malam.
Momentum Positif Pariwisata Internasional
Kenaikan jumlah kunjungan wisman dan bertambahnya lama tinggal ini menjadi sinyal positif bagi sektor pariwisata Indonesia. Selain mendorong devisa negara, tren ini juga memperkuat posisi Indonesia sebagai destinasi unggulan di kawasan Asia Pasifik. (*)
Sumber : Kemenpar RI
Editor : Nanabq
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.







