Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

PEMILU 2024

Maju Sebagai Bacalon Wabup di Pilkada PPU, Ahmad Basir: Butuh Kepemimpinan yang Solid

badge-check


					Foto: Ketua DPD Partai NasDem Balikpapan Ahmad Basir. (DOK. CahayaBorneo.com) Perbesar

Foto: Ketua DPD Partai NasDem Balikpapan Ahmad Basir. (DOK. CahayaBorneo.com)

PENAJAM – Ketua DPD Partai NasDem Balikpapan Ahmad Basir menyatakan siap maju sebagai Bakal Calon (Bacalon) Wakil Bupati di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Penajam Paser Utara (PPU) 2024.

“Yang pastinya kita siap mengabdi untuk Kabupaten Penajam Paser Utara,” ucap Ahmad Basir usai menyerahkan formulir di DPD Partai NasDem PPU, Senin (6/5) kemarin.

Usai menyerahkan kembali formulir ke DPD NasDem PPU Ahmad Basir menyatakan komitmennya untuk ikut kontestasi dalam Pilkada 2024.

“Saya melihat di Kabupaten PPU, ini adalah suatu daerah yang mana membutuhkan kepemimpinan yang benar-benar memihak untuk kepentingan masyarakat,” tutur Basir.

Pria lulusan Universitas Muslim Indonesia Makassar Fakultas Teknologi Industri Jurusan Program Profesi Insinyur itu juga mengatakan seiring dengan pemindahan IKN di sebagian wilayah Kabupaten PPU, tentu daerah ini harus memilki kepemimlinan yang kuat dan solid.

“Apalagi sebagai IKN sudah tentu membutuhkan kepemimpinan kuat dan solid. Kalau Bupati dan Wakil Bupatinya solid, bekerja untuk masyarakat Saya yakin PPU semakin membaik,” pungkasnya. (CB/Admin01)

Facebook Comments Box
PERINGATAN:
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Baca Lainnya

Peringatan HKG PKK Ke-54, Bupati PPU Launching Website, SIM PKK, SIM Posyandu dan Batik PKK

22 Juli 2026 - 16:26 WITA

SPPD Harus Hasilkan Solusi, Bukan Sekadar Perjalanan Dinas

22 Juli 2026 - 15:24 WITA

Kembangkan Program CSR yang Inovatif dan Berdampak, PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur Terima Penghargaan dari Pemkab Penajam Paser Utara

22 Juli 2026 - 02:06 WITA

Pria Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Petung, BPBD PPU Lakukan Evakuasi

20 Juli 2026 - 23:30 WITA

Respons Cepat Call Center 110, Polres PPU Bersama BPBD dan Damkar Berhasil Padamkan Kebakaran Bangunan di Petung

18 Juli 2026 - 11:56 WITA

Trending di PENAJAM PASER UTARA