Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

KUTAI KARTANEGARA

Mengembalikan Fungsi Hutan Bukit Soeharto: IKN Percepat Pemulihan Lahan Bekas Tambang Ilegal

badge-check


					Foto Caption
Otorita IKN bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan berbagai pemangku kepentingan melakukan penanaman 1.000 pohon di lahan bekas tambang ilegal seluas 1,6 hektare di kawasan Tahura Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (18/6/2026). (Istimewa) Perbesar

Foto Caption Otorita IKN bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan berbagai pemangku kepentingan melakukan penanaman 1.000 pohon di lahan bekas tambang ilegal seluas 1,6 hektare di kawasan Tahura Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (18/6/2026). (Istimewa)

KUTAI KARTANEGARA – Upaya mengembalikan fungsi ekologis kawasan hutan di Ibu Kota Nusantara (IKN) terus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor. Otorita IKN bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Kementerian/Lembaga, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sektor swasta, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, komunitas petani, hingga masyarakat lokal melakukan kegiatan revegetasi pada lahan bekas tambang ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (18/06/2026).

Tahura Bukit Soeharto merupakan kawasan pelestarian alam yang memiliki fungsi penting bagi konservasi, penelitian, pendidikan, serta perlindungan keanekaragaman hayati. Berdasarkan kondisi eksisting, kawasan ini memiliki tutupan lahan berhutan sekitar 57 persen. Sementara itu, sebagian area lainnya merupakan kawasan yang mengalami berbagai bentuk tekanan pemanfaatan lahan dan memerlukan pengelolaan serta pemulihan secara bertahap, termasuk akibat aktivitas ilegal seperti pertambangan, perkebunan, permukiman, dan penggunaan lahan lainnya.

Sebagai bagian dari upaya menjaga fungsi kawasan, Otorita IKN melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN bersama aparat penegak hukum terkait terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas yang tidak sesuai ketentuan. Sejak 2023, sebanyak delapan perkara aktivitas tambang ilegal telah ditindaklanjuti melalui proses hukum.

Setelah proses penertiban dilakukan, Otorita IKN bersama para pemangku kepentingan melanjutkan langkah rehabilitasi lingkungan melalui kegiatan revegetasi. Pada Kamis (18/6) sebanyak 1.000 pohon ditanam pada area seluas 1,6 hektare yang sebelumnya merupakan lokasi tambang ilegal. Jenis tanaman yang ditanam meliputi balangeran, tanjung, dan trembesi yang dipilih untuk mendukung pemulihan tutupan vegetasi serta keseimbangan ekosistem kawasan.

Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Safitri, menyebut pemulihan kawasan ini sebagai momentum refleksi bersama atas pentingnya menjaga kawasan hutan.

“Penanaman hari ini bukan seremonial, kami menanam dan insya Allah akan memelihara. Ini adalah ajang untuk mempertebal kembali komitmen kita bahwa di masa lalu kita sudah membiarkan kondisi seperti ini terjadi. Kami mohon dukungan dan bantuan seluruh pihak kita kembalikan lagi tempat yang nyaman ini. Ini butuh konsistensi jangka panjang,” ujar Myrna.

Sementara itu, Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Edgar Diponegoro, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN, menjelaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas ilegal akan terus diperkuat, termasuk di kawasan hutan konservasi dalam delineasi IKN.

“Hingga Juni 2026, di kawasan hutan konservasi dalam delineasi IKN sudah tidak ada tambang ilegal lagi. Jika ada itu di luar hutan konservasi berupa tambang pasir dan batu. Ini yang menjadi target kami ke depan,” ujar Edgar.

Dukungan terhadap pemulihan kawasan juga datang dari masyarakat sekitar. Salah satu tokoh masyarakat, Rizal Effendi, yang juga mantan Walikota Balikpapan, mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan di Samboja.

“Kita harus ingat anak cucu kita. Mari kita selamatkan Samboja ini, kita hijaukan kembali dan kita lakukan penanaman bersama,” ujar Rizal.

Ke depan, Otorita IKN akan memperkuat langkah pemulihan melalui pengawasan kawasan dan pendataan aktivitas masyarakat. Pendataan dilakukan untuk memperoleh informasi yang akurat mengenai masyarakat yang telah lama bermukim maupun pihak-pihak yang memanfaatkan kawasan secara tidak sesuai aturan, sehingga kebijakan yang disusun dapat lebih tepat sasaran.

Sebagai bagian dari langkah tersebut, Otorita IKN telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah di Kalimantan Timur untuk memperkuat validasi data masyarakat, termasuk mendorong perangkat desa agar memastikan penerbitan dokumen terkait lahan sesuai dengan ketentuan dan tidak berada pada kawasan hutan yang dilindungi.

Selain pemulihan vegetasi, Otorita IKN juga memanfaatkan lokasi penanaman sebagai lahan uji coba inovasi rehabilitasi lahan bersama mitra sektor swasta melalui penggunaan media tanam berbasis biochar. Teknologi ini memanfaatkan sisa kayu yang ada di hutan untuk membantu menjaga kelembapan tanah, memperbaiki kualitas lahan, serta mendukung pertumbuhan mikroorganisme pada area yang sebelumnya mengalami degradasi.

Melalui pengawasan, penegakan aturan, dan rehabilitasi lingkungan, Otorita IKN terus mendorong pengelolaan kawasan hutan yang selaras dengan pembangunan Nusantara serta keberlanjutan ekosistem. (*)

Editor: Redaksi CB Media

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!

Facebook Comments Box
PERINGATAN:
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Baca Lainnya

Tingkatkan Kesehatan Pekerja, Wellness Program PT Pertamina Hulu Kalimantan TimurCatat Penurunan Berat Badan Kolektif hingga 1,5 Ton

19 Juni 2026 - 00:10 WITA

Dua Sumur Pengembangan Sejadi Mengalir Hampir 1.900 BOPD, PHKT Tambah Pasokan Minyak Nasional

18 Juni 2026 - 00:48 WITA

Mengurai Fragmentasi Habitat Orangutan, Kaltim Bentuk Forum Konservasi Terpadu Lanskap Keraitan

15 Juni 2026 - 00:26 WITA

Penyelamatan Badak Pari Bukan Pengosongan Lahan, Habitat Buring Ayok Justru Diusulkan Jadi Kawasan Preservasi

10 Juni 2026 - 14:12 WITA

Hadapi Ancaman Siber, Kodam VI/Mulawarman Gandeng Akademisi, Industri dan Komunitas

9 Juni 2026 - 11:14 WITA

Trending di KALTIM