MAHAKAM ULU – Polemik yang berkembang terkait rencana penyelamatan Badak Kalimantan betina bernama Pari dari habitat alaminya di Hutan Lindung Buring Ayok, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), akhirnya mendapat penjelasan resmi dari otoritas konservasi dan para ahli.
Dalam Rapat Koordinasi Penyelamatan Badak Pari Mahulu Tingkat Provinsi yang digelar Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur di Balikpapan, 8 Juni 2026, ditegaskan bahwa translokasi Pari ke Suaka Badak Kelian di Kabupaten Kutai Barat dilakukan semata-mata demi penyelamatan spesies yang berada di ambang kepunahan, bukan untuk membuka peluang perambahan ataupun alih fungsi kawasan hutan tempat satwa langka tersebut hidup.
Kepala BKSDA Kalimantan Timur, M. Ari Wibawanto, menegaskan bahwa habitat Badak Pari di Hutan Lindung Buring Ayok tetap akan dipertahankan dan bahkan diusulkan menjadi kawasan preservasi kepada pemerintah pusat.
“Terkait pasca-penyelamatan, keinginan semua pihak adalah habitat Badak Pari tetap dipertahankan sebagai areal konservasi atau areal preservasi. Kami sepakat dan akan mengusulkannya kepada pemerintah pusat,” ujar Ari.
Ia membantah keras isu yang menyebut translokasi Badak Pari menjadi langkah awal untuk menghilangkan status perlindungan kawasan tersebut.
“Habitatnya tidak akan hilang. Justru kami berharap kawasan itu tetap terjaga sehingga ketika upaya penyelamatan berhasil dan populasi badak berkembang, ada lokasi yang siap digunakan untuk pelepasliaran kembali,” tegasnya.
Hutan Lindung Buring Ayok merupakan salah satu kawasan hutan paling penting di hulu Mahakam Ulu. Kawasan ini berada di perbatasan Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah serta berbatasan langsung dengan wilayah adat masyarakat Kampung Nyaribungan dan Kampung Danum Paroy, Kecamatan Laham.
Selain menjadi habitat berbagai satwa liar endemik Kalimantan, kawasan tersebut juga memiliki nilai ekologis tinggi karena menjadi bagian dari bentang alam Sub DAS Ratah yang selama ini menjadi ruang hidup masyarakat adat setempat.
Keberadaan Buring Ayok sebagai benteng hijau lintas provinsi menjadikannya kawasan yang dinilai harus tetap terlindungi, terlepas dari ada atau tidaknya Badak Pari di dalamnya.
Para ahli menjelaskan bahwa alasan utama pemindahan Pari adalah kondisi biologis spesies Badak Kalimantan yang sudah sangat kritis.
Saat ini, Pari diketahui menjadi satu-satunya individu Badak Kalimantan yang masih bertahan di alam liar. Dengan status sebagai betina tanpa pasangan, peluang berkembang biaknya di habitat alami hampir tidak ada.
Tim Ahli Reproduksi Badak Indonesia, drh Muhammad Agil, mengatakan bahwa penyelamatan Pari merupakan langkah krusial untuk mencegah kepunahan total Badak Kalimantan.
Menurutnya, kondisi fisik Pari yang terlihat masih baik memberikan harapan bagi para peneliti untuk melakukan berbagai upaya reproduksi berbantu menggunakan teknologi modern.
“Harapannya, Pari memiliki potensi untuk dilakukan pengambilan sel telur dan dikembangkan melalui program bayi tabung menggunakan sperma Badak Sumatera yang ada di Way Kambas,” jelas Agil.
Lebih jauh, keberadaan Pari di suaka akan memungkinkan para ilmuwan mengumpulkan sampel biologis yang tidak mungkin diperoleh ketika satwa tersebut tetap berada di alam liar.
Sampel berupa jaringan kulit dan mukosa gusi dapat dikembangkan menjadi kultur jaringan untuk menghasilkan sel fibroblast atau cell line yang sangat berharga bagi penelitian konservasi.
“Dari material tersebut, secara teori kita dapat mengembangkan sel sperma maupun sel telur artifisial. Bahkan membuka peluang untuk program kloning yang menghasilkan individu baru dengan genetik identik seperti Pari,” katanya. (*)
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.







