JAKARTA – PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan dalam upaya menjaga keberlanjutan operasi hulu migas yang berperan penting bagi ketahanan energi nasional.
Komitmen tersebut ditunjukkan melalui pertemuan dan audiensi bersama Wali Kota Samarinda beserta jajaran Pemerintah Kota Samarinda pada 5 Juni 2026. Pertemuan tersebut membahas tata kelola aset lahan hulu migas yang berstatus Barang Milik Negara (BMN) sekaligus menjadi langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi dalam pengamanan aset negara.
Dalam kesempatan itu, PHI juga memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Kantor Pertanahan Samarinda, Kantor Wilayah ATR/BPN Kalimantan Timur, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, serta Pemerintah Kota Samarinda atas dukungan dan sinergi yang telah terjalin dalam pengamanan aset BMN berupa tanah di wilayah migas Under Muara Mahakam (UMM) yang dikelola PT Pertamina EP (PEP).
Kolaborasi tersebut menghasilkan pencapaian signifikan berupa penyelamatan aset tanah milik negara senilai sekitar Rp21,5 miliar. Selain itu, upaya tersebut turut menjaga keberlangsungan investasi sumur dan fasilitas produksi migas senilai sekitar Rp1,25 triliun serta mencegah potensi kehilangan produksi yang diperkirakan mencapai Rp480 miliar per tahun.
Senior Manager Legal Counsel PHI, Ardhi Apriyanto, mengatakan keberhasilan tersebut menjadi bukti pentingnya kepastian hukum dan kolaborasi lintas lembaga dalam menjaga keberlanjutan operasi migas nasional.
“Capaian ini menunjukkan bahwa kepastian hukum dan kolaborasi yang kuat antarlembaga menjadi faktor penting dalam mendukung keberlanjutan produksi migas dan ketahanan energi nasional,” ujarnya.
Kepala Kantor Pertanahan Samarinda, Ceto Subagyo, menilai keberhasilan pengamanan aset negara tidak terlepas dari kerja sama berbagai pihak dalam menerapkan tata kelola aset yang akuntabel.
Menurutnya, pengamanan aset negara bukan hanya menjaga kepemilikan lahan, tetapi juga mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Pengamanan aset negara berhasil dilakukan melalui pengelolaan aset yang akuntabel dan kolaborasi yang kuat antarlembaga, seperti Kantah Samarinda, Kanwil ATR/BPN, Pemprov, Pemkot, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,” kata Ceto.
Sementara itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak dapat dipisahkan dari penyelesaian berbagai persoalan pertanahan. Karena itu, koordinasi yang berkelanjutan antara PHI dan seluruh pemangku kepentingan dinilai penting untuk mencegah munculnya sengketa agraria di masa mendatang.
“Penyelesaian isu pertanahan secara komprehensif diperlukan untuk mencegah potensi sengketa agraria di masa mendatang, khususnya di Kota Samarinda,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Supardi. Ia menekankan bahwa penyelesaian berbagai persoalan pertanahan harus dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum yang tepat serta prinsip tata kelola yang baik.
“Kerja sama yang telah terjalin dengan baik diharapkan dapat terus ditingkatkan ke arah yang mampu mengakomodasi kepentingan berbagai pihak,” ungkapnya.
Direktur Utama PHI, Sunaryanto, turut mengapresiasi dukungan seluruh pemangku kepentingan yang telah berkontribusi dalam pengamanan aset migas negara. Menurutnya, keberhasilan tersebut memberikan dampak langsung terhadap keberlanjutan operasi dan produksi migas perusahaan.
“Keberhasilan ini tidak luput dari pendampingan, fasilitasi, serta dukungan seluruh pihak dalam penyelesaian penyelamatan aset migas sebagai BMN dengan mengedepankan kepastian hukum dan kepentingan bersama melalui pendekatan musyawarah dan mufakat,” jelas Sunaryanto.
Pria yang akrab disapa Anto itu menambahkan bahwa kolaborasi erat antara pemerintah, SKK Migas, aparat penegak hukum, instansi pertanahan, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan investasi dan operasi hulu migas.
“Kami berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan untuk mendukung keberlanjutan operasi hulu migas, memperkuat ketahanan energi nasional, serta memberikan manfaat bagi pembangunan daerah dan masyarakat,” pungkasnya.(*)
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.







