Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

KALTIM

Hari Terumbu Karang Sedunia 2026, PHI Tingkatkan Pelestarian Ekosistem Laut dan Pesisir

badge-check


					Foto: Aktivitas konservasi terumbu karang dan ekosistem pesisir yang didukung PT Pertamina Hulu Indonesia melalui Program Jaga Pesisir Kita dan Rig to Reef sebagai upaya menjaga keanekaragaman hayati laut serta memberdayakan masyarakat pesisir di Kalimantan Timur. (Dok. PHI) Perbesar

Foto: Aktivitas konservasi terumbu karang dan ekosistem pesisir yang didukung PT Pertamina Hulu Indonesia melalui Program Jaga Pesisir Kita dan Rig to Reef sebagai upaya menjaga keanekaragaman hayati laut serta memberdayakan masyarakat pesisir di Kalimantan Timur. (Dok. PHI)

JAKARTA Dalam rangka Hari Terumbu Karang Sedunia yang diperingati setiap tanggal 1 Juni, PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) terus memperkuat upaya pelestarian ekosistem pesisir dan laut melalui berbagai program konservasi dan pemberdayaan masyarakat di wilayah pesisir Kalimantan Timur. Bersama anak perusahaan dan afiliasinya, PHI mendorong keberlanjutan lingkungan sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga ekosistem laut. Momentum peringatan tahun ini menjadi wujud komitmen PHI dalam menghadirkan dampak nyata melalui kolaborasi dengan komunitas lokal, yang berperan penting dalam menjaga keberlanjutan program serta mendorong lahirnya berbagai inovasi dan solusi adaptif untuk menghadapi tantangan pelestarian lingkungan pesisir.

Di antara kegiatan pelestarian terumbu karang yang telah di lakukan oleh PHI yakni program CSR berbasis lingkungan adalah Jaga Pesisir yang fokus pada upaya penyelamatan ekosistem bawah laut di kawasan Pantai Pangempang, Kalimantan Timur dan program Rig to Reefdengan KHAN dari Korea Selatan pada bulan Agustus 2022 lalu yang mendukung pemanfaatan fasilitas hulu migas yang sudah habis masa pakainya dalam pelestarian ekosistem bawah laut.

Program Jaga Pesisir Kita yang dijalankan oleh anak perusahaan PHI, yakni PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS), merupakan inisiatif pemberdayaan masyarakat dan pelestarian lingkungan pesisir di Desa Tanjung Limau, Muara Badak, Kutai Kartanegara. Sejak 2019, program ini berfokus pada rehabilitasi terumbu karang, perlindungan ekosistem pesisir dan mangrove, penguatan kelompok masyarakat pengawas, serta pengembangan wisata pesisir berkelanjutan. Melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, program ini tidak hanya mendukung pemulihan ekosistem bawah laut yang terdampak praktik penangkapan ikan destruktif, tetapi juga menciptakan peluang ekonomi baru bagi masyarakat melalui pengembangan pariwisata dan usaha berbasis sumber daya pesisir yang berkelanjutan.

Anggota masyarakat dan juga Local Hero Jaga Pesisir Kita, Muhammad Mansur, menjelaskan bahwa program ini telah memberikan masyarakat kapasitas untuk melangkah secara mandiri dan memberikan ruang yang lebih luas untuk berinovasi dan bergerak adaptif. Dalam momentum Hari Terumbu Karang Sedunia ini, kemandirian mengajarkan kami bahwa keberlanjutan lingkungan di wilayah pesisir memerlukan kepemimpinan lokal yang kuat, kolaborasi yang inklusif, serta komitmen yang tidak pernah surut untuk menjaga masa depan laut kita,” jelasnya.

Komunitas ini terus beradaptasi melalui pendekatan digital dan edukasi berbasis alam untuk meningkatkan kesadaran generasi muda akan pentingnya pelestarian ekosistem laut, sehingga program konservasi dapat terus berkembang dan memberi manfaat berkelanjutan bagi lingkungan serta masyarakat pesisir. “Nilai-nilai fundamental dari Pertamina mengenai sistem manajemen program yang terstruktur, standar keselamatan yang tinggi, serta komitmen terhadap implementasi ESG menjadi fondasi yang terus kami bawa. Kami meneruskan warisan disiplin dan profesionalisme tersebut untuk memastikan setiap aksi restorasi pesisir memberikan dampak nyata, terukur, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang,” tambahnya.

Sementara itu, anak perusahaan PHI lainnya, yakni PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT), khususnya Daerah Operasi Bagian Utara (DOBU), telah mengimplementasikan proyek percontohan dengan metode rig to reef untuk konservasi keanekaragaman hayati di sekitar Karang Segajah Bontang. Project ini dimulai dengan inisiasi pilot project pada bulan Juli 2019, dan penandatangan Kesepakatan Bersama untuk Proyek Percontohan Rig to Reef (Project Agreement) dengan KHAN dari Korea Selatan pada bulan Agustus 2022 lalu.

Manager Environment PHI serta Fasilitator program Rig to Reef, Kemas Adrian, menyampaikan dukungan penuh terhadap implementasi program Rig to Reef, dimana Perusahaan menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian ekosistem laut sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan asset pasca-operasi migas secara bertanggung jawab. ”Program ini menjadi bukti bahwa kegiatan industri dapat berjalan selaras dengan upaya konservasi lingkungan melalui inovasi dan kolaborasi yang berkelanjutan. Kami berharap inisiatif ini dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi keanekaragaman hayati laut, masyarakat pesisir, serta mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan,” ungkapnya.

Metode Rig to Reef merupakan metode pengalihfungsian bangunan dan instalasi di perairan laut yang telah mencapai akhir masa penggunaanya dalam kegiatan industri minyak dan gas bumi. Proses pembongkaran offshore platform menggunakan metode Rig to Reef ini memiliki beragam manfaat, baik dari perspektif lingkungan, operator industri minyak dan gas, maupun pemerintah.

Dari sudut pandang lingkungan, pelaksanaan Rig to Reef mampu memberikan dampak positif pada keanekaragaman hayati di perairan laut, terutama dalam hal meningkatkan keberagaman ekosistem terumbu karang dan populasi ikan. Offshore platform yang sudah tidak digunakan dapat berperan sebagai habitat baru bagi biota laut, dan pada akhirnya kegiatan ini akan berkontribusi pada pelestarian ekosistem. Dari sudut pandang operator industri minyak dan bumi, metode ini dapat mengurangi biaya seperti biaya pembongkaran offshore platform, biaya transportasi dan biaya pengelolaan offshore platform yang tidak terpakai.

Manager Communication Relations & CID PHI, Dony Indrawan, menambahkan bahwa perusahaan terus mengedepankan inovasi sosial dan lingkungan dalam pelaksanaan program CSR agar mampu memberikan dampak yang signifikan dan berkelanjutan bagi masyarakat dan lingkungan “Melalui berbagai inisiatif seperti Jaga Pesisir Kita dan Rig to Reef, kami tidak hanya berfokus pada perlindungan ekosistem, tetapi juga pada penguatan kapasitas masyarakat agar mereka dapat menjadi pelaku utama dalam menjaga keberlanjutan sumber daya pesisir dan laut. Kami percaya bahwa kolaborasi, inovasi, dan keterlibatan masyarakat merupakan kunci untuk menciptakan manfaat jangka panjang bagi generasi mendatang,” tutup Dony.

PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) merupakan bagian Subholding Upstream Pertamina yang mengelola operasi dan bisnis hulu migas di Regional 3 Kalimantan yang meliputi Zona 8, Zona 9 dan Zona 10 sesuai prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam mencapai visinya menjadi perusahaan migas kelas dunia. Melalui anak perusahaan dan afiliasinya yang bekerja sama dengan SKK Migas, PHI menjalankan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang inovatif di bidang Ekonomi, Pendidikan, Kesehatan, Lingkungan, Infrastruktur, dan Tanggap Bencana guna mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) dan mewujudkan #EnergiKalimantanUntukIndonesia. PHI berkantor pusat di Jakarta. Informasi lebih lanjut tentang PHI tersedia di https://phi.pertamina.com. (*)

 

 

Facebook Comments Box
PERINGATAN:
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Baca Lainnya

PHM Rampungkan Pemasangan Jacket dan Topside Platform Offshore Manpatu 1.000 Ton, Siap Tambah Produksi Gas Mahakam

2 Juni 2026 - 15:13 WITA

BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Hujan Lebat dan Angin Kencang Berpotensi Melanda Sejumlah Wilayah Kaltim

1 Juni 2026 - 15:31 WITA

Dukung Keselamatan Lingkungan, PHSS Latih Siswa SMKN 1 Muara Badak Gunakan APAR

27 Mei 2026 - 23:43 WITA

PHKT Perkuat Edukasi Migas Lewat Kunjungan Media ke Rig Offshore AE-1

20 Mei 2026 - 16:59 WITA

Dua Bacalon Ketua PWI Paser 2026-2029 Resmi Serahkan Berkas Pendaftaran

20 Mei 2026 - 16:24 WITA

Trending di KALTIM