TANA PASER – Peta persaingan menuju kursi kepemimpinan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Paser periode 2026-2029 mulai mengerucut. Dua kandidat Bakal Calon (Bacalon) ketua dipastikan siap bertarung setelah secara resmi menyerahkan berkas pendaftaran mereka kepada pihak panitia pelaksana.
Prosesi penyerahan dokumen kelengkapan administrasi tersebut dilaksanakan pada Rabu (20/5/2026). Panitia memilih Aula Gedung KONI Paser yang berlokasi di kawasan Stadion Sadurengas, Kecamatan Tanah Grogot, sebagai tempat berlangsungnya agenda penting ini.
Ketua Panitia Konferensi Kabupaten (Konferkab) PWI Paser 2026, Ahmad Rano, mengonfirmasi bahwa seluruh berkas dari kedua bakal calon telah diterima dengan baik.
Langkah berikutnya, pihak panitia daerah akan meneruskan dokumen-dokumen tersebut ke pengurus PWI Provinsi Kalimantan Timur untuk dilakukan verifikasi faktual demi menentukan kelayakan kandidat.
Tidak hanya sekadar menyerahkan berkas, momen ini juga dimanfaatkan oleh kedua kandidat, yakni Muhammad Najib dan Tomi Wirahadi Wijaya, untuk mencuri perhatian.
“Di hadapan para anggota PWI Paser diruangan keduanya secara bergantian memaparkan visi, misi, dan program strategis yang akan mereka usung,” terangnya.
Suasana semakin menarik saat panitia menggelar sesi pengundian nomor urut calon Ketua PWI Paser untuk periode tiga tahun ke depan.
“Berdasarkan hasil pengundian terbuka, Muhammad Najib resmi mendapatkan nomor urut satu, sementara Tomi Wirahadi Wijaya mengantongi nomor urut dua,” jelasnya.
Sebagai penutup rangkaian acara, panitia Konferkab 2026 memanfaatkan forum tersebut untuk menggelar sosialisasi intensif. Edukasi ini diberikan kepada seluruh anggota PWI Paser yang hadir guna memberikan pemahaman mendalam mengenai tahapan pelaksanaan serta tata cara pemungutan suara yang sah nantinya. (*)
reporter: Aji Yudha | Editor: Redaksi CB Media
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.







