Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

KALTIM

SMSI Kaltim Serukan Insan Pers Tetap Junjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik

badge-check


					Foto: Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kalimantan Timur (Kaltim), Wiwid Marhaendra Wijaya. (Dok/SMSI-Kaltim) Perbesar

Foto: Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kalimantan Timur (Kaltim), Wiwid Marhaendra Wijaya. (Dok/SMSI-Kaltim)

SAMARINDA – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kalimantan Timur (Kaltim), Wiwid Marhaendra Wijaya, mengingatkan insan pers di Bumi Etam untuk tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik di tengah derasnya arus informasi digital serta maraknya hoaks dan disinformasi.

“Kebebasan pers harus diimbangi dengan pertanggungjawaban. Pers harus memproduksi karya jurnalistik yang profesional dan sesuai kode etik jurnalistik,” ujarnya di Kantor SMSI Kaltim, Jalan Biola Samarinda, Minggu (17/5/2026).

Wiwid mengatakan, media memiliki peran penting sebagai sumber informasi yang kredibel dan dapat dipercaya publik, khususnya saat masyarakat menghadapi isu-isu besar yang membutuhkan informasi akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Masyarakat tetap membutuhkan rujukan informasi dari media yang mampu menyajikan berita secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Ia juga mengimbau insan pers di Kaltim untuk tetap berpegang pada objektivitas, profesionalisme, dan etika dalam menyajikan pemberitaan agar masyarakat tidak menjadi korban dari kebebasan informasi yang tidak terkendali.

Menurutnya, tuntutan kecepatan di era digital kerap membuat wartawan maupun media tidak melakukan pengecekan ulang informasi dan hanya mengutip dari media sosial. Padahal, dalam jurnalistik dikenal prinsip cover both sides sehingga media wajib menyajikan informasi secara berimbang.

Wiwid menambahkan, dalam 11 kode etik jurnalistik terdapat poin penting yang harus dijaga jurnalis agar tetap berintegritas, yakni independen, berimbang, tidak beritikad buruk, faktual dan jelas sumbernya, menguji informasi, tidak menyebut nama korban asusila dan pelaku kejahatan di bawah umur, tidak melanggar aturan profesi, serta tidak berprasangka dan diskriminatif. (SMSI/Kaltim)

Editor: Redaksi CB Media

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!

Facebook Comments Box
PERINGATAN:
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Polda Kaltim Bongkar Kasus Vape Narkotika, Oknum Polisi Kukar Terancam PTDH

17 Mei 2026 - 19:20 WITA

IKN Mulai Siapkan Strategi Khusus Hadapi Ancaman El Niño 2026

17 Mei 2026 - 14:19 WITA

Dukung Ketersediaan dan Ketahanan Energi Nasional, PT Pertamina Hulu Indonesia Lampaui Target Produksi Migas Triwulan I 2026

15 Mei 2026 - 16:10 WITA

Pertama di Kaltim, Pledge United Libatkan Guru Olahraga untuk Cegah Kekerasan Berbasis Gender

11 Mei 2026 - 00:05 WITA

Sekolah Negeri Terapung di Kukar Raih Penghargaan Internasional, PHI Perkuat Akses Pendidikan Wilayah 3T

5 Mei 2026 - 19:12 WITA

Trending di KALTIM