Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

KALTIM

Polda Kaltim Bongkar Kasus Vape Narkotika, Oknum Polisi Kukar Terancam PTDH

badge-check


					Foto Caption: Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Romylus Tamtelahitu dan Kabid Propam Kombes Pol Hariyanto saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus liquid vape mengandung narkotika yang melibatkan oknum anggota Polri di Polresta Samarinda. (Dok: Polda Kaltim)
Perbesar

Foto Caption: Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Romylus Tamtelahitu dan Kabid Propam Kombes Pol Hariyanto saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus liquid vape mengandung narkotika yang melibatkan oknum anggota Polri di Polresta Samarinda. (Dok: Polda Kaltim)

SAMARINDA – Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yuliyanto didampingi Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu serta Kabid Propam Kombes Pol Hariyanto menyampaikan perkembangan penanganan kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan oknum anggota Polri dari wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Dalam keterangannya kepada awak media di Polresta Samarinda, Dirresnarkoba menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari koordinasi intensif antara penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim dengan pihak Bea Cukai terkait informasi adanya pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap dua lokasi pengiriman paket, yakni di wilayah Tenggarong dan Balikpapan.

Pada 30 April 2025 sekitar pukul 15.00 WITA, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang mengambil paket di salah satu jasa ekspedisi di Tenggarong.

Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa pengambilan paket tersebut dilakukan atas perintah oknum anggota Polri berinisial YBK.

Pengembangan kemudian dilakukan terhadap paket lain yang berada di Balikpapan. Setelah dilakukan pemeriksaan bersama saksi, ditemukan sebanyak 20 cartridge liquid vape mengandung zat narkotika golongan II jenis Hexahydrocannabinol (HHC) atau dikenal dengan istilah “cairan narkotika sintetis”.

Berdasarkan hasil laboratorium forensik resmi, cairan tersebut dinyatakan positif mengandung zat terlarang.

Dari hasil pendalaman penyidikan, diketahui bahwa tersangka YBK diduga telah beberapa kali memerintahkan pengambilan paket serupa dengan identitas pengirim dan penerima yang sama.

Tercatat sedikitnya terdapat lima kali pengiriman paket dengan total sekitar 100 cartridge liquid vape narkotika.

Pada 1 Mei 2025 dini hari, tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba bersama Bidpropam Polda Kaltim mengamankan oknum anggota Polri berinisial YBK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan gelar perkara yang melibatkan pengawasan internal dari Bidpropam, Itwasda, dan Bidkum, status YBK resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan internal Polri terkait pelanggaran disiplin dan kode etik profesi anggota Polri.

Dirresnarkoba menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen tegas Kapolda Kaltim dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika, baik di masyarakat maupun di lingkungan internal kepolisian.

“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur, termasuk apabila melibatkan oknum anggota Polri,” tegas Dirresnarkoba.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Kaltim menyampaikan bahwa terhadap tersangka juga akan diproses melalui mekanisme sidang kode etik profesi Polri.

Sanksi terberat yang dapat dijatuhkan adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Polda Kaltim memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel serta terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan guna mempercepat proses pemberkasan perkara.

Polda Kaltim juga mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkotika dalam bentuk cairan vape yang saat ini mulai marak ditemukan.

Cairan tersebut dapat mengandung zat berbahaya dan tergolong narkotika sesuai regulasi terbaru Kementerian Kesehatan. (*)

Editor: Redaksi CB Media

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!

Facebook Comments Box
PERINGATAN:
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

SMSI Kaltim Serukan Insan Pers Tetap Junjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik

17 Mei 2026 - 21:05 WITA

IKN Mulai Siapkan Strategi Khusus Hadapi Ancaman El Niño 2026

17 Mei 2026 - 14:19 WITA

Dukung Ketersediaan dan Ketahanan Energi Nasional, PT Pertamina Hulu Indonesia Lampaui Target Produksi Migas Triwulan I 2026

15 Mei 2026 - 16:10 WITA

Pertama di Kaltim, Pledge United Libatkan Guru Olahraga untuk Cegah Kekerasan Berbasis Gender

11 Mei 2026 - 00:05 WITA

Sekolah Negeri Terapung di Kukar Raih Penghargaan Internasional, PHI Perkuat Akses Pendidikan Wilayah 3T

5 Mei 2026 - 19:12 WITA

Trending di KALTIM