PENAJAM – Program Pledge United dengan tema Stop Gender-Based Violence digelar di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), pada 9 hingga 10 Mei 2026 yang digelar di Hotel Veby, Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam.
Kegiatan ini terlaksana melalui kerja sama dengan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU serta Yayasan Pakis Baja.
Program tersebut menjadi yang pertama kali dilaksanakan di Kaltim tepatnya di PPU dengan tujuan memberikan pemahaman mengenai pencegahan kekerasan berbasis gender, khususnya terhadap perempuan dan anak perempuan.
Pledge United merupakan program yang dilaksanakan selama delapan minggu yang dibagi dalam dua bagian materi. Pada tahap pertama, peserta diberikan pemahaman terkait isu kekerasan berbasis gender di Indonesia. Selanjutnya, peserta didorong untuk menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing dalam mendukung kesetaraan gender dan menghormati hak-hak perempuan.
Mantan Pelatih Persiba, sekaligus narasumber kegiatan Otniel Udan mengatakan bahwa pendekatan program tersebut dilakukan melalui kegiatan sepak bola. Seluruh pelatih yang terlibat telah mendapatkan pelatihan kepelatihan sekaligus pembekalan materi pendidikan karakter.

Foto: Mantan Pelatih Persiba, Otniel Udan saat memberikan materi dalam kegiatan Pledge United bertema Stop Gender-Based Violence di Hotel Veby, Kecamatan Petung, Penajam Paser Utara, Minggu (10/5). (DOK: CB Media/DMS)
Otniel Udan mengatakan kegiatan tersebut juga difokuskan kepada pelatih dan guru olahraga di PPU agar materi yang diperoleh nantinya dapat diteruskan kepada para pelajar dan remaja yang ada di kabupaten setempat.
“Waktu kegiatan memang terbatas, jadi yang bisa kami lakukan adalah memberikan pemahaman dan sekaligus praktek laangan kepada para peserta dari guru-guru olahraga yang ada di Penajam,” ujar Otniel saat dijumpai media ini usai dirinya memaparkan materi kepada para peserta, Minggu, (10/5/2026).
Ia menjelaskan, keterlibatan anak remaja laki-laki dalam program ini menjadi bagian penting untuk membangun sikap saling menghargai terhadap perempuan sejak dini.
“Kenapa kami melibatkan laki-laki remaja, karena ini tentang perlindungan terhadap perempuan juga. Jadi bagaimana mereka bisa lebih menghargai perempuan dan memahami cara memperlakukan wanita dengan baik dari sejak dini,” kata Otniel.
Ia berharap kegiatan tersebut tidak berhenti pada pelaksanaan kali ini saja, melainkan dapat terus berlanjut dengan cakupan peserta yang lebih banyak lagi.
“Kami berharap kegiatan seperti ini bisa terus dilanjutkan dan ke depan pesertanya semakin banyak,” tambahnya.
Selain memberikan pemahaman terkait kekerasan berbasis gender, kegiatan ini juga menanamkan nilai karakter kepada generasi muda agar memiliki sikap positif dan mampu menjadi pribadi yang berguna di masa depan.
Otniel juga mengatakan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan masih menjadi salah satu pelanggaran hak asasi manusia yang paling banyak terjadi di dunia.
“Secara global, diperkirakan satu dari tiga perempuan mengalami kekerasan berbasis gender selama hidupnya. Kondisi itu juga dapat berdampak pada kesehatan, keamanan, martabat, hingga kemandirian korban,” pungkasnya.
Untuk diketahui bahwa kegiatan Pledge United tersebut diikuti sebanyak 22 peserta yang berasal dari pelatih dan guru olahraga di Kabupaten PPU. Dalam pelaksanaannya, program ini turut menghadirkan tiga narasumber dari berbagai daerah, yakni Palembang, Manado, serta salah satu mantan pelatih Persiba yakni Otniel Udan yang memberikan materi terkait pendidikan karakter, kesetaraan gender, dan pendekatan olahraga dalam pencegahan kekerasan berbasis gender. (*)
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.







