PENAJAM– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menyatakan keberatannya terhadap besaran Dana Bagi Hasil (DBH) sektor kelapa sawit yang dialokasikan oleh pemerintah pusat. Pihak daerah menilai distribusi dana tersebut masih jauh dari kata ideal bagi wilayah-wilayah penghasil komoditas sawit.
Selama ini, total DBH sawit yang mengalir ke kas daerah PPU hanya menyentuh angka Rp1,8 miliar. Jumlah tersebut dianggap sangat minim dan tidak mencerminkan kontribusi besar yang diberikan kabupaten ini terhadap produksi kelapa sawit nasional setiap tahunnya.
Bupati PPU, Mudyat Noor, menegaskan bahwa angka tersebut tidak sebanding dengan realitas di lapangan. Menurutnya, luas bentangan lahan perkebunan dan tingginya volume produksi Tandan Buah Segar (TBS) di PPU seharusnya menjadi indikator utama dalam menentukan besaran bagi hasil yang lebih proporsional.
“Perkebunan kelapa sawit di PPU sangat luas, tetapi DBH yang diterima hanya Rp1,8 miliar. Hal inilah yang kami nilai kurang adil bagi daerah,” ujar Mudyat, Minggu (10/5/2026).
Orang nomor satu di PPU itu mengungkapkan bahwa anggaran Rp1,8 miliar tersebut sebenarnya hanya mampu membiayai perbaikan atau pembangunan infrastruktur jalan sepanjang 200 meter.
Ia menilai minimnya dampak pembangunan dari dana tersebut menjadi alasan penting agar pemerintah pusat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap alokasi DBH sawit.
Peninjauan kembali alokasi DBH sangat diperlukan agar daerah penghasil memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk memelihara infrastruktur yang terdampak aktivitas industri sawit.
Mudyat meminta pemerintah pusat untuk menaikkan porsi DBH sawit bagi daerah menjadi 15 persen, lantaran selama ini DBH sawit untuk PPU hanya 8 persen. (*)
Reporter: Aji Yudha | Editor: Dian MS
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.







