PENAJAM– Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor menjelaskan mengenai kondisi pengelolaan Islamic Center yang dinilai belum berjalan secara optimal.
Ia mengungkapkan adanya hambatan teknis yang membuat aset daerah tersebut belum mampu memberikan kontribusi maksimal bagi masyarakat maupun pendapatan asli daerah (PAD).
Masalah utama yang dihadapi saat ini kata Mudyat adalah keterbatasan anggaran untuk pemeliharaan fasilitas di kawasan tersebut.
Mudyat mengatakan kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus mencari langkah pengelolaan yang tepat agar aset tetap berfungsi optimal di tengah keterbatasan fiskal daerah.
“Sebelumnya, muncul isu juga terkait potensi pendapatan dari kawasan tersebut yang diduga belum sepenuhnya masuk ke dalam kas daerah secara transparan,” ucap Mudyat, Minggu (10/5/2026).
Mudyat mengungkapkan bahwa saat ini pengelola Islamic Center baru saja mengalami pergantian kepengurusan. Oleh karena itu, fokus jangka pendek pemerintah daerah adalah memastikan pemeliharaan dasar tetap berjalan agar aset fisik yang ada tidak mengalami kerusakan lebih lanjut dan tetap bisa digunakan oleh publik.
“Jika kita ingin aset ini dapat dimanfaatkan secara penuh dan dalam kondisi yang baik, maka hal pertama yang harus kita penuhi adalah kelengkapan serta pemeliharaan fasilitasnya,” jelasnya.
Keterbatasan dana yang tersedia saat ini diakui berdampak langsung pada manfaat aset yang belum bisa dikonversi menjadi PAD. Pemerintah daerah saat ini lebih memprioritaskan perawatan rutin dibandingkan melakukan pengembangan besar-besaran yang membutuhkan biaya tinggi.
Mudyat menegaskan pemerintah daerah akan menindaklanjuti persoalan Terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pendapatan pengelolaan yang disebut belum disetorkan hingga ratusan juta rupiah sesuai aturan yang berlaku.
“Untuk itu, kita memastikan bahwa persoalan administratif tersebut akan segera diklarifikasi lebih lanjut oleh dinas atau pihak terkait yang menangani aset daerah guna memastikan transparansi keuangan tetap terjaga,” pungkasnya. (*)
Penulis: Aji Yudha | Editor: Dian MS
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.







