KUTAI KARTANEGARA – PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) terus memperkuat kapasitas masyarakat di sekitar wilayah operasi melalui edukasi keselamatan dan kebencanaan bagi kalangan pelajar.
Sebagai bentuk dukungan terhadap keselamatan lingkungan dan masyarakat, PHSS menggelar kegiatan edukasi serta sosialisasi penanggulangan kebakaran bagi siswa SMKN 1 Muara Badak pada 21 Mei 2026.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WITA tersebut diikuti sekitar 250 siswa dan dikoordinasikan langsung oleh tim Emergency Response Team (ERT) PHSS.
Program ini bertujuan membangun pemahaman dini terkait kesiapsiagaan dan keselamatan di lingkungan sekolah maupun masyarakat sekitar.
Dalam kegiatan tersebut, para siswa mendapatkan materi teori mengenai penyebab kebakaran, potensi bahaya, hingga langkah penanggulangannya. Selain itu, peserta juga mengikuti praktik penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan fire blanket.
Salah satu materi yang diberikan adalah pemahaman mengenai tiga unsur utama penyebab kebakaran atau fire triangle, yakni oksigen, bahan bakar, dan sumber panas.
Melalui praktik langsung, siswa dilatih cara menghentikan kebakaran dengan menutup sumber api menggunakan fire blanket untuk memutus suplai oksigen sehingga api dapat padam.
Sebanyak 15 siswa mendapat kesempatan mengikuti simulasi penggunaan APAR dan fire blanket sebagai bagian dari penguatan pemahaman teknis penanggulangan kebakaran.
Antusiasme peserta terlihat tinggi sepanjang kegiatan berlangsung. Para siswa menilai materi dan praktik yang diberikan sangat relevan serta bermanfaat dalam kehidupan sehari-hari, khususnya bagi pelajar vokasi yang nantinya akan banyak berhadapan dengan lingkungan kerja berisiko tinggi.
Kepala SMKN 1 Muara Badak, Syifa Hanum Budiawati, S.TP., menyampaikan apresiasi atas edukasi keselamatan yang diberikan PHSS kepada para siswa.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada PHSS yang telah memberikan pengetahuan mengenai penanganan kebakaran kepada siswa kami, tidak hanya memberikan pemahaman teori tetapi juga contoh langsung sehingga siswa dapat mengimplementasikan ilmu tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Manager PHSS Field, Iva Kurnia Mahardi, menegaskan komitmen perusahaan untuk terus mendukung peningkatan kapasitas masyarakat serta menjaga hubungan harmonis dengan seluruh pemangku kepentingan di wilayah operasi.
“Keterampilan dalam menangani kebakaran akan membantu upaya bersama untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat serta lingkungan dari potensi bahaya kebakaran,” jelas Iva.
Ia juga menilai hubungan yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat sekitar menjadi faktor penting dalam mendukung keberlanjutan operasi migas yang aman dan berkelanjutan.
“Hubungan yang harmonis dengan masyarakat dan lingkungan di sekitar wilayah operasi perusahaan di Muara Badak akan mendukung keberlanjutan produksi migas yang penting bagi ketahanan energi nasional serta memberikan nilai tambah bagi masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, PHSS juga telah melaksanakan edukasi keselamatan berkendara bagi siswa di sekolah yang sama sebagai bagian dari upaya membangun budaya keselamatan sejak dini di kalangan generasi muda.
PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) merupakan anak perusahaan PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) di Zona 9 yang menjalankan pengelolaan operasi dan bisnis hulu migas berdasarkan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) di Wilayah Kerja Sanga Sanga, Kalimantan Timur.
Sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pemerintah Indonesia di bawah SKK Migas, PHSS bersama anak perusahaan dan afiliasi PHI lainnya terus menghadirkan inovasi dan teknologi untuk mendukung keberlanjutan produksi migas nasional melalui program #EnergiKalimantanUntukIndonesia. (*)
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8y
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.







