Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

KALTIM

Kembalikan Naluri ke Alam, Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Dilepasliarkan di Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat

badge-check


					Foto: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Dilepasliarkan di Kaltim. (dok: istimewa) Perbesar

Foto: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Dilepasliarkan di Kaltim. (dok: istimewa)

KUTAI TIMUR – Upaya penyelamatan dan pelestarian orangutan Kalimantan kembali mencatatkan langkah penting. Tiga individu orangutan hasil rehabilitasi bernama Bagus, Eboni, dan Ruby resmi dilepasliarkan ke habitat alaminya di kawasan Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat, Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (23/6/2026).

Pelepasliaran tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim, Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kelinjau, Centre for Orangutan Protection (COP), serta sejumlah pihak yang selama ini terlibat dalam program rehabilitasi satwa liar.

Kawasan Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat dipilih karena memiliki kondisi habitat yang dinilai ideal, aman, serta menyediakan sumber pakan alami yang melimpah bagi keberlangsungan hidup orangutan di alam bebas.

Selain menjadi bagian dari program pemulihan populasi orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus), kegiatan tersebut juga menjadi rangkaian menuju peringatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2026 yang diperingati setiap 10 Agustus.

Kepala BKSDA Kaltim, M. Ari Wibawanto, mengatakan pelepasliaran ketiga orangutan merupakan wujud nyata komitmen Kementerian Kehutanan dalam menjaga kelestarian satwa endemik Kalimantan.

“Pelepasliaran tiga individu orangutan ini merupakan hasil kolaborasi yang sangat baik antara BKSDA Kaltim, BP2SDM Wilayah V Samarinda, Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim melalui KPHP Kelinjau, COP, serta dukungan masyarakat sekitar kawasan hutan,” ujar Ari.

Menurut Ari, perjalanan ketiga orangutan hingga kembali ke habitat alaminya bukanlah proses yang singkat. Seluruhnya merupakan satwa eks-peliharaan masyarakat yang kehilangan kemampuan hidup liar akibat terlalu lama berinteraksi dengan manusia.

“Ketika pertama kali diselamatkan mereka tidak lagi memiliki naluri alami. Mereka tidak bisa memanjat pohon, mencari makan sendiri, bahkan membuat sarang. Karena itu mereka harus menjalani rehabilitasi yang cukup panjang, antara dua hingga enam tahun,” jelas Ari.

Selama menjalani rehabilitasi di pusat rehabilitasi Borneo Orangutan Rescue Alliance (BORA) di Kabupaten Berau, ketiga orangutan melewati sejumlah tahapan penting, mulai dari pemeriksaan kesehatan menyeluruh, pendidikan di Forest School untuk melatih kembali kemampuan bertahan hidup di hutan, hingga menjalani masa adaptasi selama empat bulan di pulau pra-pelepasliaran.

Dari hasil evaluasi tim medis dan perilaku satwa, Bagus, Eboni, dan Ruby dinyatakan sehat, mandiri, serta telah kembali memiliki insting liar sehingga layak dilepasliarkan.

Manager Pusat Rehabilitasi Orangutan COP, Widi Nursanti, menjelaskan proses pelepasliaran dilakukan dengan strategi khusus agar ketiga orangutan memiliki ruang adaptasi masing-masing saat pertama kali memasuki habitat baru.

Tim lapangan tidak melepas seluruh individu pada satu lokasi yang sama, melainkan menyebarkannya di beberapa titik di sekitar kawasan Sungai Hagar, anak Sungai Menyuq, yang berada di dalam bentang alam Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat.

“Eboni dilepas terlebih dahulu, kemudian Bagus, dan terakhir Ruby. Eboni dan Ruby berada di daratan yang sama tetapi dipisahkan sekitar satu kilometer. Sementara Bagus dilepas di daratan berbeda yang berada di seberang sungai dengan jarak sekitar 500 meter dari titik pelepasan lainnya,” terang Widi.

Menurutnya, strategi tersebut bertujuan mengurangi potensi kompetisi wilayah jelajah pada masa awal adaptasi sehingga masing-masing individu memiliki kesempatan lebih baik untuk mengenali lingkungan barunya.

Ketiga orangutan memiliki kisah penyelamatan yang berbeda, namun berasal dari latar belakang yang sama, yakni korban pemeliharaan ilegal oleh masyarakat.

Bagus menjadi individu pertama yang diselamatkan BKSDA Kalimantan Timur pada awal September 2020 di Desa Merabu, Kabupaten Berau. Selanjutnya, Eboni dievakuasi dari Desa Long Beliu, Kabupaten Berau, pada April 2022.

Sementara Ruby merupakan individu yang paling baru diselamatkan setelah ditemukan dipelihara warga di Desa Persiapan Sekurau Atas, Kabupaten Kutai Timur, pada April 2024. Ketiganya kemudian menjalani rehabilitasi intensif hingga dinyatakan siap kembali menjalani kehidupan liar di habitat alaminya.

Foto: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Dilepasliarkan di Kaltim. (dok: istimewa)

Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat kini menjadi salah satu kawasan prioritas pelepasliaran orangutan hasil rehabilitasi di Kalimantan Timur. Selama empat tahun terakhir, kawasan tersebut telah menjadi rumah baru bagi 18 individu orangutan hasil rehabilitasi BORA.

Meski telah kembali ke alam, proses pendampingan belum berakhir. Tim monitoring COP akan melakukan pemantauan intensif selama tiga bulan ke depan untuk memastikan Bagus, Eboni, dan Ruby mampu beradaptasi, mencari makan secara mandiri, serta hidup aman di habitat barunya.

Keberhasilan pelepasliaran ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara pemerintah, lembaga konservasi, dan masyarakat mampu memberikan kesempatan kedua bagi satwa liar untuk kembali menjalankan perannya dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan Kalimantan. (*)

Editor: Redaksi CB Media

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!

Facebook Comments Box
PERINGATAN:
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Baca Lainnya

Mengembalikan Fungsi Hutan Bukit Soeharto: IKN Percepat Pemulihan Lahan Bekas Tambang Ilegal

19 Juni 2026 - 16:21 WITA

Tingkatkan Kesehatan Pekerja, Wellness Program PT Pertamina Hulu Kalimantan TimurCatat Penurunan Berat Badan Kolektif hingga 1,5 Ton

19 Juni 2026 - 00:10 WITA

Dua Sumur Pengembangan Sejadi Mengalir Hampir 1.900 BOPD, PHKT Tambah Pasokan Minyak Nasional

18 Juni 2026 - 00:48 WITA

Mengurai Fragmentasi Habitat Orangutan, Kaltim Bentuk Forum Konservasi Terpadu Lanskap Keraitan

15 Juni 2026 - 00:26 WITA

Penyelamatan Badak Pari Bukan Pengosongan Lahan, Habitat Buring Ayok Justru Diusulkan Jadi Kawasan Preservasi

10 Juni 2026 - 14:12 WITA

Trending di KALTIM