Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

KALTIM

Ormas Ilegal Dinilai Hambat Investasi, DPRD Kaltim Dorong Penertiban

badge-check


					Foto: Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono (DOK. Istimewa) Perbesar

Foto: Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono (DOK. Istimewa)

SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur mengingatkan pentingnya penertiban organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terindikasi terlibat praktik ilegal, karena dinilai dapat menghambat arus investasi di daerah, terutama menjelang percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

 

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, mengatakan gangguan terhadap stabilitas daerah, sekecil apa pun, bisa berdampak pada persepsi investor. Ia menyebut sejumlah ormas kerap terlibat dalam aktivitas pungli dan premanisme yang meresahkan.

 

“Kalau suasana daerah tidak kondusif, apalagi ada praktik-praktik intimidatif, itu membuat investor berpikir dua kali,” kata Sapto, Senin, (12/6/2025).

 

Menurutnya, untuk menciptakan rasa aman dan iklim usaha yang sehat, diperlukan langkah sistematis. Salah satunya dengan melakukan pemetaan menyeluruh terhadap ormas yang beroperasi di Kaltim, bekerja sama dengan instansi seperti Kemenkopolhukam, kepolisian, dan Forkopimda.

 

Sapto menegaskan bahwa penertiban ini bukan upaya membatasi hak berserikat, melainkan untuk memisahkan ormas yang aktif secara positif dari yang justru menyalahgunakan statusnya.

 

“Banyak ormas yang punya kontribusi nyata dalam pendidikan, sosial, hingga penanganan bencana. Tapi ada juga yang hanya menumpang nama dan merugikan masyarakat,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, DPRD Kaltim akan terus mengawal proses ini agar pelaksanaannya tidak hanya represif, tapi juga berbasis komunikasi dan keadilan. (ADV/DPRD/KALTIM/CB/QLA)

Editor: Redaksi CB Media

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!

Facebook Comments Box
PERINGATAN:
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Baca Lainnya

Kembangkan Program CSR yang Inovatif dan Berdampak, PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur Terima Penghargaan dari Pemkab Penajam Paser Utara

22 Juli 2026 - 02:06 WITA

PEP Bunyu Field Tanam 1.000 Bibit Mangrove dan Durian, Perkuat Kelestarian Pesisir dan Ekonomi Lokal

21 Juli 2026 - 15:03 WITA

FJPI Kaltim Edukasi Siswa Baru SDN 004 Sungai Pinang Cegah Bullying Sejak Dini

15 Juli 2026 - 22:05 WITA

Puluhan Ribu Warga Meriahkan Jalan Sehat HUT ke-68 Kodam VI/Mulawarman di Balikpapan

12 Juli 2026 - 22:09 WITA

Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tenggelam di Pantai Kemala Beach Balikpapan

12 Juli 2026 - 13:59 WITA

Trending di Balikpapan