Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

NASIONAL

Pariwisata Sumbang 3,9% PDB, Menteri Pariwisata Dorong Jadi Prioritas Ekonomi Nasional

badge-check


					Foto: Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana (Dok. Kemenpar RI) Perbesar

Foto: Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana (Dok. Kemenpar RI)

NASIONAL — Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menekankan pentingnya menjadikan sektor pariwisata sebagai salah satu pendorong utama perekonomian masyarakat Indonesia.

Dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2025), Menteri Widiyanti menyampaikan bahwa pariwisata termasuk sektor prioritas yang diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat. Hal ini sejalan dengan Asta Cita, visi pembangunan bangsa yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Hingga kuartal pertama 2025, sektor pariwisata telah mencatatkan kontribusi sebesar 3,9 persen terhadap PDB (produk domestik bruto) Indonesia. Selain itu, devisa dari pariwisata pada periode yang sama mencapai 3,74 miliar dolar Amerika Serikat.

Atas capaian tersebut, Menteri Widiyanti menilai penguatan sektor pariwisata sudah sepatutnya menjadi agenda bersama antara pemerintah dan Komisi VII DPR RI. “Kami berharap kehadiran kita semua di ruangan dan lembaga yang terhormat ini menjadi simbol sinergi sekaligus sinyal positif bahwa kita semua terus bekerja dan terbuka untuk setiap pikiran serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan ekonomi dan pariwisata,” ujar Widiyanti.

Dalam pemaparannya, ia juga mengungkapkan rencana kerja 2026 Kementerian Pariwisata yang berfokus pada lima program unggulan untuk memperkuat industri pariwisata nasional.

Program tersebut meliputi pengembangan destinasi wisata bersih melalui Gerakan Wisata Bersih (GWB), peningkatan standar keselamatan wisata terutama di sektor wisata ekstrem, pengembangan pariwisata naik kelas seperti gastronomi, wellness tourism, dan wisata bahari, penyelenggaraan Event by Indonesia, serta program pengembangan desa wisata.

“Ini merupakan wujud dari komitmen kita bersama untuk terus berusaha menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia, menciptakan lapangan kerja, dan mengentaskan kemiskinan. Utamanya melalui sektor pariwisata yang menjadi salah satu motor penggerak ekonomi Indonesia saat ini,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, yang memimpin rapat, menyampaikan apresiasinya atas inisiatif Kementerian Pariwisata. Ia menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pariwisata.

“Kementerian Pariwisata perlu merencanakan pembangunan Politeknik Pariwisata seperti di Sumatera Utara khususnya di Tapanuli Bagian Selatan, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Papua Barat Daya, dan provinsi lainnya guna meningkatkan sumber daya manusia di bidang pariwisata,” ujar Saleh.

Rapat kerja tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa, Sekretaris Kementerian Pariwisata Bayu Aji, serta jajaran pejabat eselon I dan II di lingkungan Kementerian Pariwisata. (CB/Rilis)

 

 

Sumber  : Kemenpar RI

Editor     : Nanabq

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!

Facebook Comments Box
PERINGATAN:
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Baca Lainnya

SMSI Anugerahkan Penghargaan kepada 16 Tokoh Nasional dan Daerah Peduli Kemerdekaan Pers

21 Juni 2026 - 14:38 WITA

Dari Olah Produk Turunan Ikan hingga Daur Ulang Seragam, Program CSR PEP Tanjung Field Dukung Kemandirian Masyarakat Tabalong

18 Juni 2026 - 00:35 WITA

Presiden Prabowo Tegaskan Pancasila Sebagai Fondasi Pembangunan Ekonomi Nasional yang Adil dan Sejahtera

1 Juni 2026 - 19:58 WITA

BPIP Terbitkan Pedoman Hari Lahir Pancasila 2026, Usung Tema Pemersatu Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia

1 Juni 2026 - 15:03 WITA

Bupati Mudyat Noor Buka Diseminasi Blueprint City Branding PPU

29 Mei 2026 - 17:45 WITA

Trending di PARIWISATA