Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

PENAJAM PASER UTARA

Pemda PPU Tunggu SK Pemberhentian Tetap AGM, Hamdam Akan Jadi Bupati Definitif

badge-check


					Pemda PPU Tunggu SK Pemberhentian Tetap AGM, Hamdam Akan Jadi Bupati Definitif Perbesar

Plt. Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam akan segera menggantikan posisi Bupati Nonaktiv PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM). Hamdam yang sebelumnya merupakan Wakil Bupati PPU periode 2018-2023 akan menjadi Bupati Definitif.

Pasalnya, Bupati Nonaktif PPU AGM terbukti bersalah dalam kasus Korupsi. Ia ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada 12 Januari 2022 lalu dengan barang bukti Rp 1 miliar.Kepala Bagian Hukum Kabupaten PPU Pitono, mengatakan pemerintah daerah kini hanya menunggu surat keputusan (SK) Pemberhentian Tetap AGM yang diterbitkan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kalau sudah terbit SK tersebut, baru kami sampakan ke Gubernur dan ke DPRD Kabupaten PPU untuk dapat ditindak lanjuti,” kata Pitono, Kamis (10/11/2022).

Saat ditanya terkait dengan kapan dilaksanakan pelantikan Plt. Bupati Hamdam menjadi Bupati definitif, Pitono mengaku belum mengetahui pasti. Namun pihaknya mengaku berharap Kemendagri segera mengeluarkan SK Pemberhentian Tetap AGM sehingga pelantikan Plt. Bupati segera dilaksanakan.

“kami berharap cepat, dalam Minggu depan atau paling lambat bulan inilah SK itu keluar,” ujarnya.Dijelaskan Pitono, setelah Plt Bupati resmi menjadi Bupati, otomatis kewenangan dan kebijakan secara mutlak dapat dilakukan oleh Hamdam.

“Kewenangan Bupati nanti akan mutlak, kalau masih menjabat sebagai Plt bupati masih ada beberapa kewenangan yang memang tidak bisa dilampaui oleh beliau,” tuturnya.Untuk diketahui masa jabatan bupati dan wakil bupati PPU periode 2018–2023, akan berakhir pada 19 September 2023.

Reporter 01

Facebook Comments Box
PERINGATAN:
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Baca Lainnya

Persoalan Lahan Belum Tuntas, Warga Delineasi IKN Datangi Kejari PPU

15 Juli 2026 - 21:59 WITA

Membangun SDM Unggul dari Lingkungan Sekolah Sehat, Universitas Gunadarma PPU Dampingi Pengembangan SMP Babul Ilmi Penajam Paser Utara

15 Juli 2026 - 21:34 WITA

Pemkab PPU Sambut Mahasiswa Unmul, Tekankan Solidaritas dan Etika Selama Berkegiatan

15 Juli 2026 - 01:09 WITA

Wakil Bupati PPU Imbau Pengguna Transportasi Laut Gunakan Life Jacket

14 Juli 2026 - 17:12 WITA

Pemda PPU Salurkan Bantuan Jaket Keselamatan bagi Penumpang Transportasi Laut

14 Juli 2026 - 16:32 WITA

Trending di PENAJAM PASER UTARA