Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

ADVERTORIAL KOMINFO PPU

Pemkab Alokasikan THR Untuk Honorer Rp3,5 Miliar

badge-check


					Caption: Kantor Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) | Poto: Istimewa Perbesar

Caption: Kantor Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) | Poto: Istimewa

CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Kabar gembira bagi para Honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), lantaran pemkab akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) mejelang Idul Fitri 1444 Hijriah nanti.

THL di Kabupaten PPU juga kita usahakan dapat (THR),” ungkap Bupati PPU Hamdam.

Terpisah, Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten PPU, Muhajir menyebutkan Adapun besaran alokasi yang digelontorkan pemkab untuk THR sebesar Rp3,5 miliar.

Anggaran tersebut, lanjutnya berasal dari APBD Murni tahun 2023, besaran anggaran tersebut akan disalurkan kepada kurang lebih 3.500 honorer lingkup pemerintah daerah.

“Jadi itu tetap berlaku sama dengan tahun sebelum-sebelumnya untuk THL. Yang dialokasikan Rp1 juta per orang,” ucap Muhajir.

Dijelaskan Muhajir, THR tersebut merupakan upaya pemkab untuk memberikan kebutuhan THL dan keluarganya dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam waktu dekat ini.

THR akan disalurkan kepada para honorer sebelum memasuki cuti Bersama lebaran 2023 yang berlangsung pada tanggal 19-25 April 2023.  (ADV/CB)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Facebook Comments Box
PERINGATAN:
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Baca Lainnya

Persoalan Lahan Belum Tuntas, Warga Delineasi IKN Datangi Kejari PPU

15 Juli 2026 - 21:59 WITA

Membangun SDM Unggul dari Lingkungan Sekolah Sehat, Universitas Gunadarma PPU Dampingi Pengembangan SMP Babul Ilmi Penajam Paser Utara

15 Juli 2026 - 21:34 WITA

Pemkab PPU Sambut Mahasiswa Unmul, Tekankan Solidaritas dan Etika Selama Berkegiatan

15 Juli 2026 - 01:09 WITA

Wakil Bupati PPU Imbau Pengguna Transportasi Laut Gunakan Life Jacket

14 Juli 2026 - 17:12 WITA

Pemda PPU Salurkan Bantuan Jaket Keselamatan bagi Penumpang Transportasi Laut

14 Juli 2026 - 16:32 WITA

Trending di PENAJAM PASER UTARA