Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

Advertorial

Pemkab PPU Ajukan Penambahan Puluhan Ribu Sambungan Jargas untuk Perluas Akses Masyarakat

badge-check


					foto : Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten PPU, Sodikin, pada saat bertemu di kantor Bupati PPU (Dok: CahayaBorneo/AJI) Perbesar

foto : Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten PPU, Sodikin, pada saat bertemu di kantor Bupati PPU (Dok: CahayaBorneo/AJI)

PENAJAM— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menunjukkan komitmen kuat dalam memperluas akses infrastruktur gas bumi bagi warganya. Terbaru, Pemkab PPU kembali mengajukan usulan penambahan 36 ribu sambungan Jaringan Gas (Jargas) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Langkah ini diambil sebagai upaya signifikan untuk meningkatkan cakupan layanan Jargas yang saat ini baru mencapai 18 persen rumah tangga di wilayah tersebut.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten PPU, Sodikin, mengungkapkan bahwa Kecamatan Penajam menjadi wilayah dengan jumlah sambungan Jargas terbanyak, mengingat statusnya sebagai ibu kota kabupaten.

“Usulan 36 ribu sambungan tersebut direncanakan untuk dipasang di tiga kecamatan, meliputi Penajam, Waru, dan Babulu. Sementara itu, Kecamatan Sepaku, yang kini termasuk dalam wilayah administrasi PPU,” ungkapnya pada Rabu (30/4).

Namun juga menjadi bagian dari kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), belum dapat terakomodir dalam usulan kali ini. Kendala utama yang dihadapi adalah jarak yang terlalu jauh dari titik sambungan Jargas yang sudah ada.

“Wilayah Sepaku belum bisa kita capai karena titik Jargas yang sudah ada terlalu jauh untuk disambungkan ke Sepaku,” jelas

Meskipun demikian, Pemkab PPU tidak menutup kemungkinan untuk memperluas jaringan Jargas ke wilayah Sepaku di masa mendatang. Sodikin menuturkan bahwa status Sepaku sebagai bagian dari IKN menjadi pertimbangan tersendiri. Pihaknya berhati-hati dalam melakukan pemasangan pipa Jargas di Sepaku, mengingat potensi adanya jaringan kabel listrik yang telah tertanam di dalam tanah.

“Jadi kami menyesuaikan dengan kebijakan-kebijakan dari Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN),” pungkasnya.

Usulan penambahan 36 ribu sambungan Jargas ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat PPU, terutama dalam penyediaan energi yang lebih bersih dan ekonomis. Langkah aktif Pemkab PPU ini menunjukkan keseriusan dalam meningkatkan kualitas hidup warganya melalui pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan. (ADV/CB/AJI)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Facebook Comments Box
PERINGATAN:
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Baca Lainnya

Peringatan HKG PKK Ke-54, Bupati PPU Launching Website, SIM PKK, SIM Posyandu dan Batik PKK

22 Juli 2026 - 16:26 WITA

SPPD Harus Hasilkan Solusi, Bukan Sekadar Perjalanan Dinas

22 Juli 2026 - 15:24 WITA

Kembangkan Program CSR yang Inovatif dan Berdampak, PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur Terima Penghargaan dari Pemkab Penajam Paser Utara

22 Juli 2026 - 02:06 WITA

Pria Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Petung, BPBD PPU Lakukan Evakuasi

20 Juli 2026 - 23:30 WITA

Respons Cepat Call Center 110, Polres PPU Bersama BPBD dan Damkar Berhasil Padamkan Kebakaran Bangunan di Petung

18 Juli 2026 - 11:56 WITA

Trending di PENAJAM PASER UTARA