Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

PENAJAM PASER UTARA

Pemkab PPU Masih Tunggu Dana Pusat untuk Lunasi Utang Proyek Rp242 Miliar

badge-check


					Foto: Kepala BKAD PPU, Muhajir, (Dok : CahayaBorneo/AJI). Perbesar

Foto: Kepala BKAD PPU, Muhajir, (Dok : CahayaBorneo/AJI).

PENAJAM– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) hingga kini masih menghadapi kendala finansial terkait pemenuhan kewajiban kepada pihak ketiga. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU mengonfirmasi adanya tunggakan belanja pemerintah daerah yang mencapai angka Rp242 miliar.

Utang tersebut merupakan akumulasi dari berbagai pengerjaan proyek fisik maupun belanja rutin di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sepanjang tahun anggaran 2025. Meski pekerjaan telah selesai dilaksanakan, para kontraktor dan rekanan belum bisa menerima hak pembayaran mereka secara penuh hingga awal tahun 2026 ini.

Kepala BKAD PPU, Muhajir, mengungkapkan bahwa penyebab utama terhambatnya pelunasan ini adalah belum cairnya dana transfer dari pemerintah pusat. Tercatat, ada dana sebesar Rp208 miliar yang seharusnya disalurkan ke kas daerah namun hingga kini masih tertahan di tingkat pusat.

“Berdasarkan data rincian beban utang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menjadi instansi dengan kewajiban terbesar, yakni mencapai Rp115 miliar. Di posisi kedua, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) memiliki tunggakan Rp39,8 miliar, diikuti oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) sebesar Rp21,4 miliar,” ujarnya pada Jumat (16/1/2026).

Muhajir menjelaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam dan terus melakukan upaya intensif dengan menjalin komunikasi bersama Direktorat Jenderal Transfer Umum. Namun, ia mendapatkan informasi bahwa kondisi keuangan negara saat ini juga sedang mengalami keterbatasan akibat penerimaan pusat yang belum maksimal.

“Mengenai jadwal pasti pelunasan, Pemkab PPU belum berani memberikan janji atau tanggal spesifik. Kepastian pembayaran sepenuhnya bergantung pada kapan alokasi kurang bayar tersebut ditransfer oleh Kementerian Keuangan ke rekening pemerintah daerah,” terangnya.

Sebagai penutup, Muhajir menegaskan komitmen Pemkab PPU untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas di level kementerian. Ia menyatakan sangat memahami kondisi para pihak ketiga yang sangat menantikan pembayaran tersebut guna menjaga keberlangsungan operasional usaha mereka. (CB/AJI).

Reporter   : Aji Yudha

Editor        : Redaksi CB Media

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!

Facebook Comments Box
PERINGATAN:
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Baca Lainnya

Satlantas Polres PPU Tandai Jalan Berlubang di Kilometer 7, Upaya Cegah Kecelakaan Pengendara

30 Mei 2026 - 21:26 WITA

Pemkab PPU Dorong Kolaborasi Antardesa untuk Perkuat Ekonomi dan Hadapi Keterbatasan Fiskal

30 Mei 2026 - 21:18 WITA

Warga Gunung Seteleng Keluhkan Air Bersih dan Lampu Jalan, Pemkab PPU Siapkan Penanganan Bertaha

29 Mei 2026 - 18:00 WITA

Bupati Mudyat Noor Buka Diseminasi Blueprint City Branding PPU

29 Mei 2026 - 17:45 WITA

Empat Hari Hilang di Hutan Sepaku, Warga Telemow Ditemukan Selamat

29 Mei 2026 - 17:25 WITA

Trending di PENAJAM PASER UTARA