PENAJAM– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) hingga kini masih menghadapi kendala finansial terkait pemenuhan kewajiban kepada pihak ketiga. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU mengonfirmasi adanya tunggakan belanja pemerintah daerah yang mencapai angka Rp242 miliar.
Utang tersebut merupakan akumulasi dari berbagai pengerjaan proyek fisik maupun belanja rutin di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sepanjang tahun anggaran 2025. Meski pekerjaan telah selesai dilaksanakan, para kontraktor dan rekanan belum bisa menerima hak pembayaran mereka secara penuh hingga awal tahun 2026 ini.
Kepala BKAD PPU, Muhajir, mengungkapkan bahwa penyebab utama terhambatnya pelunasan ini adalah belum cairnya dana transfer dari pemerintah pusat. Tercatat, ada dana sebesar Rp208 miliar yang seharusnya disalurkan ke kas daerah namun hingga kini masih tertahan di tingkat pusat.
“Berdasarkan data rincian beban utang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menjadi instansi dengan kewajiban terbesar, yakni mencapai Rp115 miliar. Di posisi kedua, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) memiliki tunggakan Rp39,8 miliar, diikuti oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) sebesar Rp21,4 miliar,” ujarnya pada Jumat (16/1/2026).
Muhajir menjelaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam dan terus melakukan upaya intensif dengan menjalin komunikasi bersama Direktorat Jenderal Transfer Umum. Namun, ia mendapatkan informasi bahwa kondisi keuangan negara saat ini juga sedang mengalami keterbatasan akibat penerimaan pusat yang belum maksimal.
“Mengenai jadwal pasti pelunasan, Pemkab PPU belum berani memberikan janji atau tanggal spesifik. Kepastian pembayaran sepenuhnya bergantung pada kapan alokasi kurang bayar tersebut ditransfer oleh Kementerian Keuangan ke rekening pemerintah daerah,” terangnya.
Sebagai penutup, Muhajir menegaskan komitmen Pemkab PPU untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas di level kementerian. Ia menyatakan sangat memahami kondisi para pihak ketiga yang sangat menantikan pembayaran tersebut guna menjaga keberlangsungan operasional usaha mereka. (CB/AJI).
Reporter : Aji Yudha
Editor : Redaksi CB Media
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.







