PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) tengah menghadapi persoalan signifikan terkait penyaluran dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Tercatat, hingga saat ini dana kurang salur yang belum diterima oleh Pemkab PPU telah mencapai Rp208 miliar.
Bupati PPU, Mudyat Noor, mengungkapkan bahwa realisasi penyaluran dana TKD yang diterima daerahnya masih jauh dari target yang telah ditetapkan. Dari total Rp477 miliar yang seharusnya dialokasikan oleh pemerintah pusat, Pemkab PPU baru menerima sekitar Rp250 miliar.
“Dana kurang salur yang belum cair itu sekitar 50 persen dari total alokasi, dan nilainya mencapai Rp208 miliar. Angka besar ini menjadi fokus perhatian utama Pemkab lantaran sangat berpengaruh terhadap agenda pembangunan daerah,” terangnya pada Senin (15/12/2025).
Ketidakpastian mengenai kapan dana kurang salur tahap akhir ini akan dicairkan oleh pemerintah pusat menjadi kendala utama. Bupati Mudyat mengakui bahwa hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian jadwal pencairan dana tersebut, padahal kebutuhan anggaran ini sangat mendesak.
Lebih lanjut, Mudyat memaparkan bahwa dana kurang salur sebesar Rp208 miliar tersebut telah terintegrasi dan masuk ke dalam struktur program pembangunan daerah. Sejumlah program dan kegiatan strategis di PPU bahkan sudah mulai berjalan dengan mengandalkan alokasi dana tersebut.
“Sampai sekarang belum ada kepastian kapan pencairannya, sementara dana itu sudah masuk dalam batang tubuh program daerah dan sebagian program sudah berjalan,” paparnya.
Oleh karena itu, Mudyat berharap pemerintah pusat dapat segera mencairkan dana kurang salur tersebut. Pencairan yang cepat diharapkan dapat menjamin keberlangsungan program daerah.
“Ini sekaligus memastikan bahwa seluruh masyarakat PPU dapat terus merasa terayomi dan terlayani dengan baik melalui berbagai program pembangunan yang telah direncanakan,” pungkasnya. (CB/AJI).
Reporter : Aji Yudha
Editor : Nanabq
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.







