Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

DAERAH

Pendapatan Pajak BPHTB Jadi PAD Paling Tinggi Tahun 2022

badge-check


					Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten PPU Tohar | Poto: Tim Cahayaborneo.com Perbesar

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten PPU Tohar | Poto: Tim Cahayaborneo.com

CAHAYABORNEO.COM, PENAJAM – Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memperoleh pendapatan asli daerah (PAD) dari sekor pungutan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHAB) senilai Rp25 miliar pada tahun 2022.

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten PPU Tohar sekaligus Plt. Bapenda PPU.

Dalam hal ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menjadi leading sektor untuk memiliki kewenangan mengumpulkan pendapatan daerah dari pungutan pajak BPHAB.

“Tahun 2022 kemarin Bapenda berhasil mengumpulkan pungutan pajak BPHAB sebesar Rp25 miliar,” ucap Tohar baru baru ini.

Bukan hanya pungutan pajak BPHTB, Bapenda juga mengumumkan pemasukan PAD sektor pajak lainnya seperti Pajak Bumi Bangun Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PPB P2), pajak restoran, hotel, hiburan, reklame, parkir, listrik, air bawah tanah, mineral dan batubara (minerba) dan pajak sarang burung walet.

“Capaian pajak terbesar sumbang PAD Kabupaten PPU di antaranya BPHTB Rp25 miliar, PBB P2 Rp9,2 miliar, dan listrik Rp2,5 miliar, ” sebutnya.

Sementara untuk pendapatan pajak terendah berasa pada angka Rp31,5 juta yaitu pajak hiburan disusul pajak sarang burung walet Rp18, 8 juta dan parkir Rp13,9 juta.

Diungkapkan Tohar, masyarakat di Kabupaten PPU masih banyak yang belum sadar pajak dengan melaporkan objek pajak, sehingga menyebabkan kendala pada realisasi sektor pajak.

(Tim Reporter Cahayaborneo.com) 

Facebook Comments Box
PERINGATAN:
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Baca Lainnya

Persoalan Lahan Belum Tuntas, Warga Delineasi IKN Datangi Kejari PPU

15 Juli 2026 - 21:59 WITA

Membangun SDM Unggul dari Lingkungan Sekolah Sehat, Universitas Gunadarma PPU Dampingi Pengembangan SMP Babul Ilmi Penajam Paser Utara

15 Juli 2026 - 21:34 WITA

Pemkab PPU Sambut Mahasiswa Unmul, Tekankan Solidaritas dan Etika Selama Berkegiatan

15 Juli 2026 - 01:09 WITA

Wakil Bupati PPU Imbau Pengguna Transportasi Laut Gunakan Life Jacket

14 Juli 2026 - 17:12 WITA

Pemda PPU Salurkan Bantuan Jaket Keselamatan bagi Penumpang Transportasi Laut

14 Juli 2026 - 16:32 WITA

Trending di PENAJAM PASER UTARA