PENAJAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menerima satu Bakal Calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati PPU Perseorangan di Kantor KPU PPU, Minggu (12/5/2024) pukul 23.55 Wita.
Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak menerima secara langsung pemyerahan berkas persyaratan calon perseorangan yang diajukan pasangan bacalon Bupati atas nama Risa Fahrizal dan bacalon Wakil Bupati Alfin Nasoruddin.
Ali Yamin Ishak didampingi Ketua Divisi Teknis Moh. Misran dan Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, SDM Aris dan Kasubbag Hukum dan SDM Asmadiana.
Dikatakan Ali, usai berkas tersebut diterima oleh dan dilakukan pemeriksanaan dokumen, pihak KPU PPU langsung menyatakan bahwa berkas syarat dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal jumlah sebaran kecamatan dan jumlah minimal dukungan.
“Atas dasar tersebut, pihak kami memberikan tanda pengembalian berkas berupa formulir model pengembalian.dukungan.kwk-kpu dan dokumen syarat dukungan dikembalikan kepada pihak paslon hari Senin, 13 Mei 2024 sekira pukul 00.30 Wita,” jelas Ali. (CB/Admin01/KPU)
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.







