Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

PEMILU 2024

Perdana! KPU PPU Terima Satu Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024

badge-check


					Foto: KPU PPU Terima Satu Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024. (DOK. Istimewa) Perbesar

Foto: KPU PPU Terima Satu Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024. (DOK. Istimewa)

PENAJAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menerima satu Bakal Calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati PPU Perseorangan di Kantor KPU PPU, Minggu (12/5/2024) pukul 23.55 Wita.

Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak menerima secara langsung pemyerahan berkas persyaratan calon perseorangan yang diajukan pasangan bacalon Bupati atas nama Risa Fahrizal dan bacalon Wakil Bupati Alfin Nasoruddin.

Ali Yamin Ishak didampingi Ketua Divisi Teknis Moh. Misran dan Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, SDM Aris dan Kasubbag Hukum dan SDM Asmadiana.

Dikatakan Ali, usai berkas tersebut diterima oleh dan dilakukan pemeriksanaan dokumen, pihak KPU PPU langsung menyatakan bahwa berkas syarat dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal jumlah sebaran kecamatan dan jumlah minimal dukungan.

“Atas dasar tersebut, pihak kami memberikan tanda pengembalian berkas berupa formulir model pengembalian.dukungan.kwk-kpu dan dokumen syarat dukungan dikembalikan kepada pihak paslon hari Senin, 13 Mei 2024 sekira pukul 00.30 Wita,” jelas Ali. (CB/Admin01/KPU)

Facebook Comments Box
PERINGATAN:
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Baca Lainnya

Peringatan HKG PKK Ke-54, Bupati PPU Launching Website, SIM PKK, SIM Posyandu dan Batik PKK

22 Juli 2026 - 16:26 WITA

SPPD Harus Hasilkan Solusi, Bukan Sekadar Perjalanan Dinas

22 Juli 2026 - 15:24 WITA

Kembangkan Program CSR yang Inovatif dan Berdampak, PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur Terima Penghargaan dari Pemkab Penajam Paser Utara

22 Juli 2026 - 02:06 WITA

Pria Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Petung, BPBD PPU Lakukan Evakuasi

20 Juli 2026 - 23:30 WITA

Respons Cepat Call Center 110, Polres PPU Bersama BPBD dan Damkar Berhasil Padamkan Kebakaran Bangunan di Petung

18 Juli 2026 - 11:56 WITA

Trending di PENAJAM PASER UTARA