Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

ADVERTORIAL KOMINFO PPU

Pj Bupati Penajam Paser Utara Launching Program Proklim dan Bank Sampah

badge-check


					Foto: Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun launching program Kampung Iklim (Proklim) dan Bank Sampah di 15  desa dan kelurahan di wilayah kabupaten PPU Tahun 2024 yang dipusatkan di Desa Api-api, kecamatan Waru, kabupaten PPU. (DOK. Istimewa) Perbesar

Foto: Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun launching program Kampung Iklim (Proklim) dan Bank Sampah di 15  desa dan kelurahan di wilayah kabupaten PPU Tahun 2024 yang dipusatkan di Desa Api-api, kecamatan Waru, kabupaten PPU. (DOK. Istimewa)

PENAJAM – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun launching program Kampung Iklim (Proklim) dan Bank Sampah di 15  desa/kelurahan di wilayah kabupaten PPU Tahun 2024.

Lounching program tersebut dipusatkan di Desa Api-api, kecamatan Waru, kabupaten PPU, Jumat, (2/2/2024).

Dalam sambutannya Pj Bupati PPU, Makmur Marbun mengatakan bahwa setelah di launchingnya proklim dan bank sampah tersebut  tidak lantas hanya menjadi nama. Lebih dari itu program tersebut harus bisa menunjukkan manfaat seperti yang diharapkan.

“Setelah proklim dan bank sampah di launching hari ini saya tunggu hasil kinerjanya,” kata Makmur Marbun.

Makmur Marbun mengatakan, proklim merupakan program berlingkup nasional yang digagas dalam rangka meningkatkan keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan lain untuk melakukan penguatan kapasitas adaptasi terhadap dampak perubahan iklim dan penurunan emisi gas rumah kaca.

Selain itu tambah dia, untuk memberikan pengakuan terhadap upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim yang telah dilakukan yang dapat meningkatkan kesejahteraan di tingkat lokal sesuai dengan kondisi wilayah.

“Kampung iklim adalah lokasi yang berada di wilayah administratif paling rendah setingkat Rukun Warga (RW) atau dusun, dan paling tinggi setingkat kelurahan atau desa, atau wilayah yang masyarakatnya telah melakukan upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim secara berkesinambungan,” jelasnya.

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia telah menggagas dan membuat strategi serta mendorong upaya-upaya pengendalian perubahan iklim melalui Proklim dengan melibatkan kerjasama multi – pihak.

“Oleh karena itu, saya selaku penjabat bupati dan jajaran pemerintah kabupaten PPU sangat mendukung program pengendalian perubahan iklim melalui kegiatan Proklim dan Bank sampah yang kesekian kalinya,” kata Marbun.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupatrn PPU, Tita Deritayati mengatakan bahwa tujuan dibentuk nya proklim dan bank sampah adalah agar terciptanya masyarakat yang berwawasan lingkungan yang mampu beradaptasi dan melakukan mitigasi terhadap perubahan iklim.

Dalam kesempatan itu dia juga mengajak peran masyarakat dalam melakukan kegiatan  pengelolaan sampah di wilayah kampung iklim yang ada.

Dinas  lingkungan hidup Kabupaten PPU tambah Tita, pada tahun 2023 telah membentuk Kampung iklim di 11 desa.  Kemudian untuk tahun 2024 target DLH adalah sebanyak 15 Kampung iklim.

“Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam kegiatan proklim.  Terima kasih kepada bapak Pj.bupati PPU maupun pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan ini, ” tutupnya. (ADV/CB)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com/Humas Pemkab PPU
Facebook Comments Box
PERINGATAN:
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Baca Lainnya

Persoalan Lahan Belum Tuntas, Warga Delineasi IKN Datangi Kejari PPU

15 Juli 2026 - 21:59 WITA

Membangun SDM Unggul dari Lingkungan Sekolah Sehat, Universitas Gunadarma PPU Dampingi Pengembangan SMP Babul Ilmi Penajam Paser Utara

15 Juli 2026 - 21:34 WITA

Pemkab PPU Sambut Mahasiswa Unmul, Tekankan Solidaritas dan Etika Selama Berkegiatan

15 Juli 2026 - 01:09 WITA

Wakil Bupati PPU Imbau Pengguna Transportasi Laut Gunakan Life Jacket

14 Juli 2026 - 17:12 WITA

Pemda PPU Salurkan Bantuan Jaket Keselamatan bagi Penumpang Transportasi Laut

14 Juli 2026 - 16:32 WITA

Trending di PENAJAM PASER UTARA