Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

ADVERTORIAL KOMINFO PPU

Pj Bupati PPU Sebut Rujab Bakal Digunakan untuk Sarana Rapat Pemerintahan

badge-check


					Foto: Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun. (DOK. CahayaBorneo.com) Perbesar

Foto: Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun. (DOK. CahayaBorneo.com)

PENAJAM – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun menyebutkan rumah jabatan (rujab) bupati nantinya akan digunakan sebagai sarana rapat agenda pemerintahan.

Makmur Marbun mengungkapkan tidak akan menempati rumah jabatan (rujab) atau rumah dinas bupati sebagai tempat beristirahat.

Hal itu diungkapkan oleh Marbun di depan awak media usai membuka kegiatan turnamen mini soccer antar pelajar SMA/SMK sederajat.

“Saya tidak akan tempati rumah jabatan bupati,” kata Marbun kepada awak media.

Meski demikian, Marbun menyatakan bahwa rujab akan difungsikan sebagai sarana untuk melakukan agenda-genda rapat pemerintahan.

“Nanti untuk rapat boleh ditempati, saya nggak mau tempati, ya cukup saja saya di sini (rujab lama),” tambah Marbun.

Ia mengatakan nantinya pembangunan rujab sudah rampung lebih baik ditempati oleh pejabat definitif.

“Rujab biar lah nanti pejabat definitif yang baru yang nikmati. Rujab menurut saya terlalu mewah, kasihan rakyatnya, lebih baik saya di rujab yang lama,” ungkapnya.

Untuk diketahui bahwa anggaran pengerjaan rujab bupati mencapai Rp34 miliar. Rujab bupati mulai dibangun pada tahun 2020 yang berlokasi di pesisir pantai di Kelurahan Sungai Parit, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU. (ADV/CB)

Tim Redaksi Cahayaborneo.com

Facebook Comments Box
PERINGATAN:
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Baca Lainnya

Persoalan Lahan Belum Tuntas, Warga Delineasi IKN Datangi Kejari PPU

15 Juli 2026 - 21:59 WITA

Membangun SDM Unggul dari Lingkungan Sekolah Sehat, Universitas Gunadarma PPU Dampingi Pengembangan SMP Babul Ilmi Penajam Paser Utara

15 Juli 2026 - 21:34 WITA

Pemkab PPU Sambut Mahasiswa Unmul, Tekankan Solidaritas dan Etika Selama Berkegiatan

15 Juli 2026 - 01:09 WITA

Wakil Bupati PPU Imbau Pengguna Transportasi Laut Gunakan Life Jacket

14 Juli 2026 - 17:12 WITA

Pemda PPU Salurkan Bantuan Jaket Keselamatan bagi Penumpang Transportasi Laut

14 Juli 2026 - 16:32 WITA

Trending di PENAJAM PASER UTARA