TANA PASER– Reserse Kriminal (Resirim) Polisi Resor (Polres) bersama Polsek Long Ikis dan Long Kali, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengungkp tindak pidana pencurian Kendaraan Bermotor (Cunmor) di berbagai wilayah hukumnya.
Dalam kasus ini, dua pelaku telah diamankan, dengan barang bukti berupa motor yang telah berhasil dibobol oleh pelaku sebanyak 12 kendaraan bermotor diberbagai wilayah.
Kepala Polres (Kapolres) Kabupaten Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, menjelaskan bahwa, saat ini pelaku mendapat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Tindak pidana yang memenuhi kriteria pemberatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Kategori V Rp 500.000.000.
“Atau pasal 477 ayat (2) Undang Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun,” ujar AKBP Novy Adi Wibowo pada Senin (25/5/2026).
Adapun kronologi kejadian berdasarkan laporan polisi, pada tanggal 9 Mei 2026, pada jam 02.00 dini hari telah terjadi tindak pidana pencurian bermotor dengan pemberatan berupa motor honda scoppy warna coklat hitam atas nama Marizky Firdaus selaku pelapor.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Desa Tapis, tepatnya di perumahan tapis regensy, adapun kronologi kejadian pada saat pelapor setelah menggunakan motor pada 18.00 namun pada saat pagi hari pelapor sudah tidak melihat motor berada di parkiran rumahnya.
“Setelah kami melakukan pendalaman pada tanggal 13 Mei 2026 Tim Jatarnas mendapatkan laporan dari masyarakat terdapat pelaku yang hendak menjualkan sepeda motornya dengan surat surat motor yang tidak lengkap dan keadaan kunci motor yang doll,” jelasnya.
Tidak waktu lama terduga pelaku berhasil diamankan oleh Tim Jatarnas Polres Paser dan langsung pendalam interogasi, dalam introgasi tersebut terduga pelaku mengaku sudah berhasil melakukan Cunmor sebanyak 12 motor dengan menggunakan kunci L yang telah dimodifikasi.
Untuk itu, Polres Paser melaksanakan penyisiran disekitaran tempat pelaku menyembunyikan motor motor yang telah diambil oleh pelaku, untuk pelaku sendiri berinisial (SA) 44 berjenis kelamin Laki laki dengan peran sebagai eksekutor merusak kontak kunci motor menggunakan kunci L yang telah dimodifikasi tadi. tersangka kedua berinisial (GT) 44, perannya sebagai mengantarkan pelaku SA untuk melaksanakan pencurian
“Adapun TKP Tanah Grogot barang bukti yang telah diamankan sebanyak empat unit sepeda motor berupa satu unit sepeda motor merek Scpooy, satu unit motor Honda Beat, satu unit honda Beat Street, dan satu unit sepeda motor bermerek Jupiter MX, dan TKP di daerah Kuaro satu unit kendaraan bermotor bermerek Aerox dan satu unit sepeda motor merek Honda Genio,” terangnya.
Adapun TKP berada di Kecamatan Long Ikis Polres Paser berhasil mengungkap tiga pencuri sepeda motor berupa dua unit sepeda motor bermerek Honda Genio dan satu unit Honda Aerox. Adapun dari pemeriksaan saksi dan tersangka mengambil sepeda motor untuk digunakan kehidupan sehari hari dan juga ada yang dijual kembali untuk kepentingan pribadi.
“Jadi untuk sepeda motor dalam kasus Cunmor yang berhasil diamankan oleh kami sebanyak 12 unit sepeda motor dan kunci L yang telah dimodifikasi,” imbuhnya. (*)
Penulis: Aji Yudha | Editor: Redaksi CB Media
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.







