Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

PASER

Polres Paser Gulung Sindikat Curanmor Lintas Kecamatan, 2 Pelaku dan 12 Motor Diamankan

badge-check


					Foto: Barang bukti berupa 12 kendaraan bermotor kasua Cunmor yang terjadi diwilayah resor Polres Paser, (Dok : CahayaBorneo/AJI). Perbesar

Foto: Barang bukti berupa 12 kendaraan bermotor kasua Cunmor yang terjadi diwilayah resor Polres Paser, (Dok : CahayaBorneo/AJI).

TANA PASER– Reserse Kriminal (Resirim) Polisi Resor (Polres) bersama Polsek Long Ikis dan Long Kali, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengungkp tindak pidana pencurian Kendaraan Bermotor (Cunmor) di berbagai wilayah hukumnya.

Dalam kasus ini, dua pelaku telah diamankan, dengan barang bukti berupa motor yang telah berhasil dibobol oleh pelaku sebanyak 12 kendaraan bermotor diberbagai wilayah.

Kepala Polres (Kapolres) Kabupaten Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, menjelaskan bahwa, saat ini pelaku mendapat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Tindak pidana yang memenuhi kriteria pemberatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Kategori V Rp 500.000.000.

“Atau pasal 477 ayat (2) Undang Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun,” ujar AKBP Novy Adi Wibowo pada Senin (25/5/2026).

Adapun kronologi kejadian berdasarkan laporan polisi, pada tanggal 9 Mei 2026, pada jam 02.00 dini hari telah terjadi tindak pidana pencurian bermotor dengan pemberatan berupa motor honda scoppy warna coklat hitam atas nama Marizky Firdaus selaku pelapor.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Desa Tapis, tepatnya di perumahan tapis regensy, adapun kronologi kejadian pada saat pelapor setelah menggunakan motor pada 18.00 namun pada saat pagi hari pelapor sudah tidak melihat motor berada di parkiran rumahnya.

“Setelah kami melakukan pendalaman pada tanggal 13 Mei 2026 Tim Jatarnas mendapatkan laporan dari masyarakat terdapat pelaku yang hendak menjualkan sepeda motornya dengan surat surat motor yang tidak lengkap dan keadaan kunci motor yang doll,” jelasnya.

Tidak waktu lama terduga pelaku berhasil diamankan oleh Tim Jatarnas Polres Paser dan langsung pendalam interogasi, dalam introgasi tersebut terduga pelaku mengaku sudah berhasil melakukan Cunmor sebanyak 12 motor dengan menggunakan kunci L yang telah dimodifikasi.

Untuk itu, Polres Paser melaksanakan penyisiran disekitaran tempat pelaku menyembunyikan motor motor yang telah diambil oleh pelaku, untuk pelaku sendiri berinisial (SA) 44 berjenis kelamin Laki laki dengan peran sebagai eksekutor merusak kontak kunci motor menggunakan kunci L yang telah dimodifikasi tadi. tersangka kedua berinisial (GT) 44, perannya sebagai mengantarkan pelaku SA untuk melaksanakan pencurian

“Adapun TKP Tanah Grogot barang bukti yang telah diamankan sebanyak empat unit sepeda motor berupa satu unit sepeda motor merek Scpooy, satu unit motor Honda Beat, satu unit honda Beat Street, dan satu unit sepeda motor bermerek Jupiter MX, dan TKP di daerah Kuaro satu unit kendaraan bermotor bermerek Aerox dan satu unit sepeda motor merek Honda Genio,” terangnya.

Adapun TKP berada di Kecamatan Long Ikis Polres Paser berhasil mengungkap tiga pencuri sepeda motor berupa dua unit sepeda motor bermerek Honda Genio dan satu unit Honda Aerox. Adapun dari pemeriksaan saksi dan tersangka mengambil sepeda motor untuk digunakan kehidupan sehari hari dan juga ada yang dijual kembali untuk kepentingan pribadi.

“Jadi untuk sepeda motor dalam kasus Cunmor yang berhasil diamankan oleh kami sebanyak 12 unit sepeda motor dan kunci L yang telah dimodifikasi,” imbuhnya. (*)

 

Penulis: Aji Yudha | Editor: Redaksi CB Media

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!

 

Facebook Comments Box
PERINGATAN:
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kondisi Jemaah Haji Paser Prima, Siap Jalani Puncak Ibadah Haji 1447 Hijriah

26 Mei 2026 - 14:11 WITA

Pemuda Fast 2026: Wadah Kreativitas dan Pelestarian Budaya Paser

26 Mei 2026 - 14:00 WITA

Menelusuri Transformasi Besar Kesultanan Paser: Dulu Disegani, Kini Perlu Benah Diri

25 Mei 2026 - 15:06 WITA

Aduan Voltage Drop Setahun Diabaikan, Warga Paser Belengkong Keluhkan PLN

22 Mei 2026 - 17:35 WITA

Kebakaran di Long Kali Paser Padam Setelah 2,5 Jam, Kerugian Ratusan Juta

22 Mei 2026 - 17:28 WITA

Trending di PASER