Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

PENAJAM PASER UTARA

Polres PPU Bongkar Peredaran Sabu di Waru, 16 Paket Diamankan

badge-check


					PENGUNGKAPAN NARKOBA: Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara mengamankan 16 paket sabu dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Waru, Jumat (7/8/2026). Perbesar

PENGUNGKAPAN NARKOBA: Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara mengamankan 16 paket sabu dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Waru, Jumat (7/8/2026).

PENAJAM – Komitmen Polres Penajam Paser Utara (PPU) dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PPU berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar di wilayah Kecamatan Waru.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 17.30 Wita di sebuah rumah kontrakan di RT 010, Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten PPU. Operasi penindakan ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres PPU segera melakukan penyelidikan secara intensif. Setelah memastikan keberadaan target, petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang pria berinisial ES (47) tanpa perlawanan.

Dalam penggeledahan yang dilakukan sesuai prosedur, petugas menemukan 16 paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah kotak plastik di saku belakang celana yang dikenakan pelaku. Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp150.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika, satu unit telepon genggam Samsung A17 yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres PPU guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kasat Resnarkoba Polres PPU, Iptu Gede Wijaya, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bukti nyata keseriusan Polres PPU dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras personel Satresnarkoba yang didukung informasi dari masyarakat. Kami mengapresiasi setiap bentuk partisipasi masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap tindak pidana narkotika. Informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti secara profesional demi menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkoba,” ujar Iptu Gede Wijaya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tidak ada ruang dan tidak ada toleransi bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di Kabupaten PPU.

“Siapa pun yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan ataupun peredaran gelap narkotika akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku untuk menjalankan aktivitasnya di wilayah hukum Polres PPU. Pemberantasan narkoba merupakan komitmen yang tidak bisa ditawar karena menyangkut keselamatan generasi muda dan masa depan bangsa,” tegasnya.

Kasat Resnarkoba menambahkan bahwa selain melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku, pihaknya juga terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat, sehingga mata rantai peredaran gelap narkotika dapat diputus hingga ke akar-akarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Penajam Paser Utara mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diyakini menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, kondusif, serta bebas dari ancaman narkotika.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini kembali menegaskan komitmen Polres PPU dalam menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mendukung terwujudnya Kabupaten PPU yang bersih dari peredaran gelap narkotika,” tutupnya.

Facebook Comments Box
PERINGATAN:
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Baca Lainnya

Kebijakan DHE SDA 50 Persen Perlu Pertimbangkan Likuiditas dan Daya Saing Industri Sawit

8 Agustus 2026 - 15:30 WITA

Lepas 71 Kontingen Pramuka ke Jamnas XII, Bupati PPU Minta Jaga Nama Baik Daerah

7 Agustus 2026 - 13:33 WITA

Mudyat Noor Sampaikan Belasungkawa Mendalam atas Wafatnya Mantan Bupati PPU Andi Harahap

7 Agustus 2026 - 13:18 WITA

Gubernur Kaltim Ajak Daerah Terapkan Belanja Berkualitas di Tengah Keterbatasan Fiskal

5 Agustus 2026 - 16:19 WITA

Hadapi El Nino, Polres PPU Perkuat Sinergi Pencegahan Karhutla di Kalimantan Timur

4 Agustus 2026 - 22:29 WITA

Trending di PENAJAM PASER UTARA