PENAJAM – Polsek Penajam mengadakan kegiatan Jumat Curhat di SMAN 1 Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, pada Jumat (19/12/2025). Kegiatan ini berlangsung dengan suasana akrab dan kondusif.
Kegiatan ini dihadiri oleh Aipda M. Ali Mansur selaku Ps. Kanit Binmas Polsek Penajam serta para siswa dan siswi SMAN 1 PPU. Jumat Curhat merupakan sarana silaturahmi antara pihak kepolisian dan masyarakat, dalam hal ini para pelajar, untuk saling menyampaikan aspirasi dan imbauan terkait situasi keamanan serta ketertiban di lingkungan sekolah dan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, anggota Polsek Penajam menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak sekolah yang telah menyediakan tempat dan waktu bagi kegiatan ini. Selain itu, siswa diimbau untuk tetap rajin belajar, mematuhi aturan di sekolah, berhati-hati saat berkendara, serta segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada kepolisian atau melalui call center Polres PPU 110.
Salah seorang siswa, Rifan, menyampaikan rasa terima kasihnya atas kegiatan ini. Ia mengaku senang karena mendapat pengingat dari polisi untuk lebih giat belajar sekaligus ikut berperan menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah maupun jalan raya.
Kegiatan Jumat Curhat di SMAN 1 PPU berjalan dalam keadaan aman, tertib, serta kondusif. Melalui kegiatan ini, Polsek Penajam berharap dapat memperkuat komunikasi dan sinergi dengan pelajar, membangun kesadaran akan pentingnya keamanan, kedisiplinan, dan peran aktif generasi muda dalam menjaga ketertiban. (CB/Rilis)
Sumber : Polres PPU
Editor : Nanabq
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.







