Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

NASIONAL

Presiden Prabowo Pimpin Rapat Terbatas Bahas Strategi Pemberdayaan Masyarakat

badge-check


					Foto: Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas dengan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 4 November 2025 (Dok. BPMI Setpres)
Perbesar

Foto: Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas dengan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 4 November 2025 (Dok. BPMI Setpres)

Jakarta — Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama jajaran menteri Kabinet Merah Putih di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat. Rapat tersebut berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 4 November 2025, dengan fokus pembahasan pada langkah strategis pemerintah dalam memperkuat program pemberdayaan masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar menjelaskan, rapat kali ini menghasilkan sejumlah poin penting.

“Hari ini, Bapak Presiden mengundang rapat terbatas bidang pemberdayaan masyarakat. Beberapa poin yang dihasilkan, salah satu yang paling pokok adalah terus menciptakan penanggulangan kemiskinan yang lebih produktif. Artinya apa? Pemberdayaan akan menjadi orientasi penting dalam penanggulangan kemiskinan,” ucap Muhaimin Iskandar dalam keterangannya usai mengikuti rapat.

Muhaimin menuturkan bahwa Presiden Prabowo menekankan pentingnya optimalisasi seluruh fasilitas milik pemerintah untuk mendorong pertumbuhan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Salah satu langkah konkret yang akan dilakukan adalah penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, yang mengatur pemanfaatan 30 persen dari fasilitas publik—seperti bandara, stasiun, terminal, dan rest area—untuk mendukung kegiatan UMKM.

“Kita juga akan menjalankan Pasar 1001 Malam di mana fasilitas punya negara yang idle dan memiliki posisi strategis akan diserahkan ke UMKM untuk dikelola supaya ada display dan eksibisi serta pemasaran yang efektif buat UMKM kita,” ujarnya.

Pemerintah juga berkomitmen memperkuat kemandirian petani melalui penyediaan lahan dan alat produksi. Menko PM menyampaikan bahwa kebijakan ini akan memprioritaskan kelompok masyarakat berpendapatan rendah atau desil 1 dan 2 sebagai bagian dari upaya pemerataan ekonomi.

“Kita akan dorong terbangunnya kepemilikan alat produksi kepada para petani dengan membagikan tanah-tanah untuk masyarakat desil 1 dengan teknis segera dimatangkan,” lanjutnya.

Selain pemberdayaan ekonomi, rapat juga membahas pembatasan impor barang bekas, terutama pakaian, yang dinilai merugikan industri dalam negeri.

Di sisi lain, peningkatan kualitas sumber daya manusia turut menjadi perhatian Presiden Prabowo. Pemerintah akan menyiapkan beasiswa dan pelatihan bagi lulusan SMA dan SMK yang ingin bekerja ke luar negeri.

“Para lulusan SMA dan SMK yang mau ke luar negeri dipersiapkan beasiswa khusus. Insyaallah akan disiapkan 12 triliun untuk pelatihan dan peningkatan mutu bahasa para calon-calon tenaga kerja yang bekerja dengan pasar luar negeri,” tandasnya. (CB/Rilis)

Sumber  : BPMI Setpres

Editor     : Nanabq

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!

Facebook Comments Box
PERINGATAN:
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Baca Lainnya

SMSI Anugerahkan Penghargaan kepada 16 Tokoh Nasional dan Daerah Peduli Kemerdekaan Pers

21 Juni 2026 - 14:38 WITA

Dari Olah Produk Turunan Ikan hingga Daur Ulang Seragam, Program CSR PEP Tanjung Field Dukung Kemandirian Masyarakat Tabalong

18 Juni 2026 - 00:35 WITA

Presiden Prabowo Tegaskan Pancasila Sebagai Fondasi Pembangunan Ekonomi Nasional yang Adil dan Sejahtera

1 Juni 2026 - 19:58 WITA

BPIP Terbitkan Pedoman Hari Lahir Pancasila 2026, Usung Tema Pemersatu Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia

1 Juni 2026 - 15:03 WITA

IKN Youth Forum: Peran Generasi Muda dan Progres Pembangunan

1 Mei 2026 - 15:07 WITA

Trending di IBU KOTA NUSANTARA