NASIONAL – Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa integritas serta tata kelola pemerintahan yang bersih harus menjadi landasan utama dalam setiap langkah penanganan dan pemulihan bencana di Indonesia. Saat memberikan arahan terkait penanganan bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, Presiden meminta para pejabat untuk memandang setiap musibah dengan sudut pandang yang lebih luas.
“Kita harus melihat perspektif yang lebih besar. Jadi kita harus tahu bahwa kalau ada cobaan kita harus lihat juga masalah bangsa yang lebih besar,” ucap Presiden dalam arahannya di Pos Pendamping Nasional Penanganan Bencana Alam Aceh yang berlokasi di Pangkalan TNI AU Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, pada Minggu, 7 Desember 2025.
Presiden kemudian menegaskan bahwa kejadian bencana menjadi pengingat pentingnya pengelolaan kemampuan serta sumber daya negara secara tepat demi kepentingan masyarakat. Ia juga menekankan, “Saya ingatkan tidak boleh ada penyelewengan, tidak boleh ada korupsi di semua entitas pemerintahan.”
Kepala Negara kembali mengingatkan para pejabat untuk menghindari segala bentuk penyimpangan dalam proyek maupun program yang menjadi tanggung jawab mereka, serta memastikan tidak ada pihak yang mengambil keuntungan dari situasi krisis. “Saya tidak mau ada pihak-pihak yang menggunakan bencana ini untuk memperkaya diri. Saya akan tindak sangat keras,” tegasnya.
Selain itu, Presiden mengarahkan seluruh jajarannya agar mencatat dan menindaklanjuti indikasi kecurangan sesuai aturan hukum yang berlaku. “Jangan ada mencari keuntungan di tengah penderitaan rakyat. Jadi kepolisian, semua pihak periksa. Pemda, catat kalau ada yang nakal-nakal, lipatgandakan harga dan sebagainya,” tandasnya. (CB/Rilis)
Sumber : BPMI Setpres
Editor : Nanabq
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.







