PENAJAM– Harapan masyarakat Penajam Paser Utara (PPU) untuk melihat wajah baru dermaga speedboat di wilayahnya kini harus tertunda. Hingga memasuki pertengahan April 2026, rencana revitalisasi fasilitas penyeberangan tersebut masih belum menemui titik terang. Padahal, pembenahan infrastruktur ini telah menjadi salah satu agenda yang dinantikan oleh para pengguna jasa transportasi laut.
Ketidakpastian ini berakar pada transisi administrasi yang baru saja terjadi. PerJanuari 2026, aset pelabuhan tersebut telah resmi dilimpahkan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim). Perpindahan status kepemilikan ini membuat pemerintah daerah berada dalam posisi menunggu kebijakan lebih lanjut dari pihak provinsi.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan PPU, Habibi Ibrahim, memberikan konfirmasinya terkait situasi ini. Ia mengakui bahwa peningkatan fasilitas dermaga memang sudah masuk dalam daftar rencana kerja pemerintah. Namun, eksekusi di lapangan terganjal oleh proses koordinasi yang belum mencapai kata final.
“Secara regulasi, bahwa Pemkab PPU sebenarnya masih memiliki celah hukum untuk mendanai pembangunan fasilitas ini,” terangnya pada Selasa (14/4/2026).
Namun, terdapat konsekuensi administratif di mana hasil pembangunan nantinya tetap harus diserahkan kepada provinsi sebagai pemegang kewenangan pengelolaan. Hal ini menciptakan dilema antara kebutuhan mendesak dan efisiensi birokrasi.
“Boleh saja kita yang membangun, tapi nanti pengelolaannya tetap di tangan provinsi. Masalahnya, kita juga harus melihat apakah provinsi memiliki konsep pembangunan sendiri yang mungkin berbeda dengan rencana awal kita,” ujarnya.
Hingga saat ini, progres rencana revitalisasi masih tertahan pada tahap kajian teknis dan konsultasi intensif. Pemerintah kabupaten dan provinsi masih terus berkomunikasi untuk menentukan pihak mana yang paling tepat untuk mengeksekusi proyek fisik di lapangan agar tidak terjadi tumpang tindih anggaran di masa depan.
Terungkap pula bahwa proses pelimpahan aset ini sempat mengalami keterlambatan akibat persoalan status lahan yang tidak kunjung tuntas. Selain itu, pengalihan kewenangan ini merupakan mandat aturan karena layanan di dermaga tersebut dikategorikan sebagai Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP), yang secara otomatis menjadi domain pemerintah provinsi.
Sebagai dampak langsung dari pengalihan aset ini, Pemkab PPU telah mengambil langkah tegas terkait pendanaan. Mulai tahun ini, pemerintah kabupaten tidak lagi mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaan dermaga.
“Fokus kita kini sepenuhnya beralih pada bagaimana provinsi akan merespons kebutuhan mendesak akan fasilitas transportasi laut yang lebih layak bagi masyarakat Penajam,” pungkasnya. (*)
Penulis: Aji Yudha | Editor: Dian MS
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!







