Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

KALTARA

Sambut May Day 2026, PEP Bunyu Field Tanam Pohon dan Bersihkan Sampah Plastik

badge-check


					Foto: Pekerja PT Pertamina EP Bunyu Field bersama FSPPB dan unsur Muspika Bunyu mengikuti kegiatan Aksi Hijau May Day dengan melakukan penanaman pohon di wilayah Desa Bunyu Barat, Kalimantan Utara. (Dok: Pertamina) Perbesar

Foto: Pekerja PT Pertamina EP Bunyu Field bersama FSPPB dan unsur Muspika Bunyu mengikuti kegiatan Aksi Hijau May Day dengan melakukan penanaman pohon di wilayah Desa Bunyu Barat, Kalimantan Utara. (Dok: Pertamina)

BUNYU – PT Pertamina EP (PEP) Bunyu Field dan Federasi Serikat Pekerja Pertambangan & Gas Bumi Bersatu (FSPPB) menyelenggarakan kegiatan “Aksi Hijau May Day” di Desa Bunyu Barat, Kecamatan Bunyu, Bulungan, Kalimantan Utara, pada Jumat, 2 Mei 2026.

Sebanyak 180 peserta yang berasal dari pekerja PEP Bunyu Field, unsur Muspika Bunyu, dan perwakilan FSPPB turut berpartisipasi dalam aksi penanaman pohon di area perkantoran dan pembersihan sampah plastik di sepanjang jalan umum sekitar wilayah operasi Perusahaan.

Senior Manager PEP Bunyu Field, Ruri Heriandi, menegaskan komitmen Perusahaan terhadap upaya menjaga keberlanjutan lingkungan melalui kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan.

“Pada peringatan Hari Buruh kali ini, kami bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja dan pemerintah kecamatan, untuk melakukan aksi mendukung perbaikan ekosistem, penurunan emisi karbon, dan pelestarian lingkungan hidup yang penting bagi masa depan kehidupan,” ujarnya.

Menurutnya, momentum peringatan Hari Buruh atau sering disebut May Day ini menjadi ruang refleksi dan kolaborasi untuk bersama-sama menghadirkan dampak positif keberadaan Perusahaan, pekerja, dan serikat pekerja bagi lingkungan dan masyarakat di wilayah operasi.

“Kami ingin terus berkontribusi dalam menjaga kualitas lingkungan melalui langkah yang sederhana, berupa penanaman pohon dan pembersihan sampah, namun berdampak besar bagi lingkungan dan masyarakat,” ujar Ruri.

Kegiatan diawali dengan pengarahan teknis penanaman pohon dan pengelolaan sampah plastik kepada para peserta kegiatan, yang disampaikan oleh Officer Environment PEP Bunyu Field, Nurhadi Muslim.

Foto: Pekerja PT Pertamina EP Bunyu Field bersama FSPPB dan unsur Muspika Bunyu mengikuti kegiatan Aksi Hijau May Day dengan melakukan penanaman pohon di wilayah Desa Bunyu Barat, Kalimantan Utara. (Dok: Pertamina)

Melalui kegiatan ini, Perusahaan tidak hanya mendorong peningkatan kesadaran tentang pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan, namun juga mengajak seluruh pekerja dan masyarakat untuk mulai mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.

Aksi Hijau May Day tidak hanya menjadi bentuk peringatan Hari Buruh, tetapi juga langkah nyata dalam menjaga kelestarian dan keberlanjutan lingkungan.

“Kami percaya keberlanjutan lingkungan dan masyarakat akan mendukung keberlanjutan produksi migas Perusahaan yang penting bagi ketersediaan dan ketahanan energi nasiona sesuai dengan Asta Cita pemerintah terkait swasembada energi,” pungkas Ruri. (*)

 

Sumber: Pertamina | Editor: Redaksi CB Media

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!

 

Facebook Comments Box
PERINGATAN:
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Harkitnas 2026, Sekprov Kaltara Ajak Masyarakat Perkuat Literasi Digital dan Solidaritas

20 Mei 2026 - 16:40 WITA

Wagub Kaltara Apresiasi Kontribusi Kepala BI Kaltara Jelang Penugasan Baru

20 Mei 2026 - 15:11 WITA

Sekprov Kaltara Ajak ASN Tertib Bayar Pajak Kendaraan Demi Tingkatkan PAD

18 Mei 2026 - 20:50 WITA

DKISP Kaltara Perkuat Sistem Keamanan Siber Lewat Pelatihan Tim Teknis

18 Mei 2026 - 20:10 WITA

Gubernur Kaltara Hadiri Pelantikan IPIM Tarakan, Ajak Perkuat Persatuan dan Silaturahmi

17 Mei 2026 - 21:35 WITA

Trending di KALTARA