PENAJAM — Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Penajam Paser Utara (PPU) terus mengedepankan pendekatan humanis dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kabupaten PPU, Jumat (29/5/2026).
Melalui kegiatan patroli dan pengawasan di sejumlah titik rawan pelanggaran maupun kecelakaan, personel Sat Lantas memberikan teguran secara persuasif kepada para pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas.
Pelanggaran yang masih sering ditemukan di lapangan di antaranya pengendara yang tidak menggunakan helm, melanggar rambu lalu lintas, hingga tidak melengkapi surat-surat kendaraan.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Lantas AKP Dedik I. Prasetyo mengatakan, langkah edukatif dan pendekatan simpatik menjadi prioritas dalam membangun kesadaran masyarakat saat berkendara.
“Kami mengedepankan langkah persuasif dan humanis. Teguran yang diberikan bertujuan untuk mengingatkan, bukan semata-mata menindak. Harapannya tumbuh kesadaran dari dalam diri pengendara untuk lebih disiplin dan mengutamakan keselamatan,” ujarnya.
Selain memberikan teguran, personel Sat Lantas juga aktif menyampaikan pesan keselamatan kepada masyarakat agar tetap berhati-hati saat berkendara, tidak terburu-buru di jalan, serta selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Pendekatan tersebut pun mendapat respons positif dari masyarakat. Sejumlah pengendara mengaku lebih memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas setelah mendapatkan penjelasan langsung dari petugas di lapangan.
Sat Lantas Polres PPU berharap kegiatan ini dapat menjadi bagian dari upaya membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat, sekaligus menciptakan kondisi jalan raya yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh pengguna jalan di Kabupaten PPU. (Polres-PPU)
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.







