Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

DAERAH

Sebakung Jaya Berambisi Jadi Kecamatan Baru di PPU, Tunggu Kepastian IKN

badge-check


					Kantor Desa Sebakung Jaya. (Dok : CahayaBorneo/AJI) Perbesar

Kantor Desa Sebakung Jaya. (Dok : CahayaBorneo/AJI)

PENAJAM — Desa Sebakung Jaya, yang berada di Kecamatan Babulu Darat, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), tengah gencar memperjuangkan pemekaran wilayahnya menjadi kecamatan baru. Rencana ambisius ini tertuang dalam Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Desa (RPJPD) pemekaran desa yang tengah digodok.

Kepala Desa Sebakung Jaya, Sajidin, mengungkapkan bahwa jika pemekaran disetujui, maka akan terbentuk sepuluh desa baru di wilayah tersebut. Beberapa di antaranya adalah Sebakung Jaya, Bringin Jaya, Tambong Intan Raya, Sumber Sari, dan Sebakung Baru.

“Kami sangat optimis dengan rencana pemekaran ini. Dengan menjadi kecamatan baru, diharapkan pelayanan publik kepada masyarakat dapat lebih optimal,” ujar Sajidin saat ditemui di Rumahnya. Senin (06/01/2025).

Namun, Sajidin mengakui bahwa proses pemekaran ini masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satu kendala utama adalah keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berdekatan dengan wilayah tersebut.

“Kami masih menunggu kepastian terkait pelepasan wilayah IKN oleh pemerintah pusat. Jika IKN sudah resmi diambil alih, maka proses pemekaran Sebakung Jaya dapat dilanjutkan,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten PPU sendiri telah menargetkan untuk memiliki lima kecamatan di masa mendatang, yakni Penajam, Waru, Sepaku, Babulu, dan Sebakung Jaya. (CB/AJI)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Facebook Comments Box
PERINGATAN:
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Baca Lainnya

Persoalan Lahan Belum Tuntas, Warga Delineasi IKN Datangi Kejari PPU

15 Juli 2026 - 21:59 WITA

Membangun SDM Unggul dari Lingkungan Sekolah Sehat, Universitas Gunadarma PPU Dampingi Pengembangan SMP Babul Ilmi Penajam Paser Utara

15 Juli 2026 - 21:34 WITA

Pemkab PPU Sambut Mahasiswa Unmul, Tekankan Solidaritas dan Etika Selama Berkegiatan

15 Juli 2026 - 01:09 WITA

Wakil Bupati PPU Imbau Pengguna Transportasi Laut Gunakan Life Jacket

14 Juli 2026 - 17:12 WITA

Pemda PPU Salurkan Bantuan Jaket Keselamatan bagi Penumpang Transportasi Laut

14 Juli 2026 - 16:32 WITA

Trending di PENAJAM PASER UTARA