PENAJAM – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan larangan pungutan iuran sekolah untuk biaya perpisahan yang dilakukan tanpa persetujuan bersama dan dianggap memberatkan orang tua siswa, dengan ancaman sanksi bagi pelanggarnya.
Kepala Disdikpora PPU, Andi Singkerru, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran resmi yang melarang pungutan biaya perpisahan yang membebani, khususnya apabila dilakukan tanpa musyawarah dengan orang tua.
“Kalau ada orang tua yang merasa dipungut biaya tanpa rapat atau kesepakatan, silakan segera lapor ke Disdikpora. Kami akan tindak lanjuti,” ujarnya, (8/5/2025).
Sanksi yang dapat dijatuhkan kepada sekolah pelanggar meliputi teguran tertulis, pemanggilan kepala sekolah untuk pembinaan, hingga evaluasi kinerja yang berpotensi berujung pada mutasi atau pencopotan jabatan. Selain itu, Disdikpora juga dapat merekomendasikan agar dana pungutan dikembalikan kepada orang tua siswa.
Andi menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang sekolah menyelenggarakan acara perpisahan, namun kegiatan tersebut harus dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama dan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi seluruh keluarga siswa.
“Silakan saja adakan perpisahan, tapi harus adil dan inklusif. Jangan sampai ada yang terbebani hanya demi acara seremonial,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar acara perpisahan diselenggarakan secara sederhana dan tidak berlebihan, dengan tujuan menjaga semangat kebersamaan tanpa membebani orang tua yang memiliki keterbatasan ekonomi.
“Perpisahan jangan jadi ajang foya-foya. Buatlah sesuai kemampuan orang tua dan penuh rasa sukarela,” pungkasnya. (ADV/CB/NN)
Editor : Nanabq
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.







