Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

Advertorial

Sekolah di PPU Dilarang Pungut Biaya Perpisahan tanpa Musyawarah Orang Tua

badge-check


					foto : Kepala Disdikpora PPU, Andi Singkerru, (Dok : CahayaBoreno/AJI) Perbesar

foto : Kepala Disdikpora PPU, Andi Singkerru, (Dok : CahayaBoreno/AJI)

PENAJAM – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan larangan pungutan iuran sekolah untuk biaya perpisahan yang dilakukan tanpa persetujuan bersama dan dianggap memberatkan orang tua siswa, dengan ancaman sanksi bagi pelanggarnya.

Kepala Disdikpora PPU, Andi Singkerru, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran resmi yang melarang pungutan biaya perpisahan yang membebani, khususnya apabila dilakukan tanpa musyawarah dengan orang tua.

“Kalau ada orang tua yang merasa dipungut biaya tanpa rapat atau kesepakatan, silakan segera lapor ke Disdikpora. Kami akan tindak lanjuti,” ujarnya, (8/5/2025).

Sanksi yang dapat dijatuhkan kepada sekolah pelanggar meliputi teguran tertulis, pemanggilan kepala sekolah untuk pembinaan, hingga evaluasi kinerja yang berpotensi berujung pada mutasi atau pencopotan jabatan. Selain itu, Disdikpora juga dapat merekomendasikan agar dana pungutan dikembalikan kepada orang tua siswa.

Andi menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang sekolah menyelenggarakan acara perpisahan, namun kegiatan tersebut harus dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama dan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi seluruh keluarga siswa.

“Silakan saja adakan perpisahan, tapi harus adil dan inklusif. Jangan sampai ada yang terbebani hanya demi acara seremonial,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar acara perpisahan diselenggarakan secara sederhana dan tidak berlebihan, dengan tujuan menjaga semangat kebersamaan tanpa membebani orang tua yang memiliki keterbatasan ekonomi.

“Perpisahan jangan jadi ajang foya-foya. Buatlah sesuai kemampuan orang tua dan penuh rasa sukarela,” pungkasnya. (ADV/CB/NN)

 

 

 

Editor     : Nanabq

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!

Facebook Comments Box
PERINGATAN:
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Baca Lainnya

Peringatan HKG PKK Ke-54, Bupati PPU Launching Website, SIM PKK, SIM Posyandu dan Batik PKK

22 Juli 2026 - 16:26 WITA

SPPD Harus Hasilkan Solusi, Bukan Sekadar Perjalanan Dinas

22 Juli 2026 - 15:24 WITA

Kembangkan Program CSR yang Inovatif dan Berdampak, PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur Terima Penghargaan dari Pemkab Penajam Paser Utara

22 Juli 2026 - 02:06 WITA

Pria Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Petung, BPBD PPU Lakukan Evakuasi

20 Juli 2026 - 23:30 WITA

Respons Cepat Call Center 110, Polres PPU Bersama BPBD dan Damkar Berhasil Padamkan Kebakaran Bangunan di Petung

18 Juli 2026 - 11:56 WITA

Trending di PENAJAM PASER UTARA