PENAJAM — Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan DPRD) Penajam Paser Utara (PPU), Suhardi, menyampaikan pesan dan kesan mendalam kepada Penjabat (Pj) Bupati PPU, Muhammad Zainal Arifin, di penghujung masa jabatannya. Suhardi mengungkapkan rasa terima kasih dan apresiasi atas bimbingan serta arahan yang diberikan Zainal Arifin selama menjabat sebagai PJ Bupati.
Suhardi menuturkan bahwa selama masa kepemimpinan Zainal Arifin, terjalin hubungan yang harmonis antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD PPU. Komunikasi yang baik ini, lanjutnya, mempermudah koordinasi dan memperlancar pelaksanaan tugas-tugas yang difasilitasi oleh DPRD.
“Selama Pj Bupati menjabat di PPU ini, kami sangat senang atas segala bimbingannya, arahan, maupun masukan-masukan.Yang terpenting adalah kesan yang baik antara Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU sehingga tugas-tugas yang kami fasilitasi menjadi lebih lancar dan baik,” ujarnya, Senin (17/02/2025).
Suhardi juga menyampaikan harapannya agar sinergi yang telah terjalin dengan baik antara eksekutif dan legislatif dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan di masa kepemimpinan Bupati PPU selanjutnya. Ia berharap, PPU dapat terus berkembang dan maju di berbagai bidang, demi kesejahteraan masyarakat.
Ucapan terima kasih dan apresiasi dari Sekwan DPRD PPU ini menjadi bukti bahwa Muhammad Zainal Arifin telah memberikan kontribusi positif selama menjabat sebagai Pj Bupati.
“Kepemimpinannya yang komunikatif dan kolaboratif telah menciptakan suasana kerja yang kondusif dan produktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU,” tambahnya.
Masa jabatan Muhammad Zainal Arifin sebagai Pj Bupati PPU akan segera berakhir. Namun, kesan baik dan kontribusi positif yang telah ia berikan akan terus dikenang oleh masyarakat dan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten PPU. (ADV/CB/AJI)
Tim Redaksi CahayaBorneo.com
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.







