PAPUA TENGAH – Semarak peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia terasa di Kampung Merah Putih, Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah. Satgas Yonif 600/Modang (MDG) bersama masyarakat menghias lingkungan kampung dengan berbagai ornamen kemerdekaan, Selasa (18/8/2026).
Personel Satgas bersama warga memasang bendera Merah Putih dan sejumlah ornamen kemerdekaan di berbagai titik kampung. Kegiatan dilakukan secara gotong royong dalam suasana penuh kebersamaan.
Selain mempercantik lingkungan kampung, kegiatan tersebut menjadi momentum untuk menumbuhkan semangat nasionalisme sekaligus mempererat komunikasi dan kedekatan antara prajurit Satgas Yonif 600/MDG dengan masyarakat.
Danpos Kosatgas, Letda Inf Sendry, mengatakan, kegiatan menghias Kampung Merah Putih merupakan bagian dari upaya TNI membangun kebersamaan dan memperkuat hubungan dengan masyarakat di wilayah penugasan.
“Kami ingin menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI bersama masyarakat. Melalui kegiatan sederhana ini, kami berharap semangat nasionalisme, persatuan, dan gotong royong semakin tumbuh di tengah masyarakat Ilaga,” ujar Letda Inf Sendry.
Kegiatan berlangsung penuh semangat dan kebersamaan. Kehadiran Kampung Merah Putih diharapkan menjadi simbol persatuan sekaligus memperkuat hubungan antara prajurit Satgas Yonif 600/MDG dan masyarakat Ilaga.
Satgas Yonif 600/MDG juga terus berkomitmen hadir di tengah masyarakat melalui berbagai kegiatan positif yang mendorong kebersamaan, kepedulian sosial, serta memperkuat semangat cinta Tanah Air. (*)
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.







