Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

DAERAH

121 Kasus Narkoba di Penajam Sepanjang 2024 , Ada ASN Terlibat

badge-check


					Kapolres PPU, AKBP Supriyanto pada saat konfrensi pers tahunan (Dok : CahayaBorneo/AJI) Perbesar

Kapolres PPU, AKBP Supriyanto pada saat konfrensi pers tahunan (Dok : CahayaBorneo/AJI)

PENAJAM – Kejahatan narkoba kembali menghebohkan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) . Kali ini, aparat penegak hukum berhasil mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan enam Ibu Rumah Tangga (IRT).

Kapolres PPU, AKBP Supriyanto, mengungkapkan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Sepanjang tahun 2024, Polres PPU telah berhasil meringkus sebanyak 121 pelaku yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

“Angka ini cukup mengkhawatirkan, mengingat pelaku tidak hanya berasal dari kalangan masyarakat umum, tetapi juga dari kalangan ASN dan IRT,” ujar Kapolres, Kamis (02/01/2025).

Selain ASN dan IRT, pelaku lainnya yang berhasil diamankan berasal dari berbagai latar belakang profesi. Di antaranya, petani, mahasiswa, karyawan swasta, wiraswasta, hingga pekerja lepas.

“Diversitas pelaku ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba telah merambah ke berbagai lapisan masyarakat,” tambah Kapolres.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus operandi dalam menjalankan aksinya. Mulai dari transaksi langsung, hingga menggunakan media sosial sebagai sarana komunikasi.

Barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku pun beragam, mulai dari sabu-sabu, ekstasi, hingga obat-obatan terlarang lainnya.

Terungkapnya kasus ini tentu saja menimbulkan keprihatinan yang mendalam. Selain merusak generasi muda, penyalahgunaan narkoba juga dapat memicu berbagai tindak kejahatan lainnya.

Untuk itu, Polres PPU mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.

“Kami mengajak masyarakat untuk bekerja sama dengan kepolisian dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Semakin cepat kita bertindak, semakin besar peluang kita untuk menyelamatkan generasi muda,” pungkas Kapolres PPU. (CB/AJI)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Facebook Comments Box
PERINGATAN:
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Baca Lainnya

Persoalan Lahan Belum Tuntas, Warga Delineasi IKN Datangi Kejari PPU

15 Juli 2026 - 21:59 WITA

Membangun SDM Unggul dari Lingkungan Sekolah Sehat, Universitas Gunadarma PPU Dampingi Pengembangan SMP Babul Ilmi Penajam Paser Utara

15 Juli 2026 - 21:34 WITA

Pemkab PPU Sambut Mahasiswa Unmul, Tekankan Solidaritas dan Etika Selama Berkegiatan

15 Juli 2026 - 01:09 WITA

Wakil Bupati PPU Imbau Pengguna Transportasi Laut Gunakan Life Jacket

14 Juli 2026 - 17:12 WITA

Pemda PPU Salurkan Bantuan Jaket Keselamatan bagi Penumpang Transportasi Laut

14 Juli 2026 - 16:32 WITA

Trending di PENAJAM PASER UTARA