PENAJAM – Program Kartu Penajam Cerdas (KPC) yang telah lama dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) akhirnya terealisasi pada Selasa (16/12/2025).
Penyaluran KPC tersebut dilakukan melalui Bankaltimtara Cabang Penajam dengan penerima manfaat mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Program KPC ini merupakan salah satu visi dan misi Pemkab PPU yang telah direncanakan sejak lama.
Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, menjelaskan bahwa jauh sebelum kepemimpinan Bupati PPU Mudyat Noor dan Wakil Bupati PPU saat ini, telah direncanakan program penggratisan seragam sekolah bagi seluruh peserta didik di Kabupaten PPU.
“Yaitu mulai dari SD, SMP, dan SMA, seluruh kelasnya bisa mendapatkan seragam gratis ini. Untuk itu, di anggaran perubahan ini kami coba untuk memasukkan anggaran tersebut,” terang Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin.
Meskipun Kabupaten PPU mengalami efisiensi anggaran yang cukup besar, hal tersebut tidak menggoyahkan komitmen Pemkab PPU untuk tetap menjalankan program tersebut.
“Untuk program KPC ini kami mengisi di setiap kartu sebanyak Rp600.000, dan ini sudah berjalan selama dua hari mulai dari hari Senin sampai saat ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, untuk menjadi penerima manfaat program KPC ini harus memiliki legalitas keluarga penerima. Dari pihak Bankaltimtara juga mensyaratkan bahwa penerima manfaat harus diwakili oleh wali laki-laki, hal tersebut berkaitan dengan salah satu legalitas dalam Kartu Keluarga (KK). (CB/AJI).
Reporter : Aji Yudha
Editor : Nanabq
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.







