Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

Advertorial

Sidak Gabungan Temukan Kecurangan Takaran Beras, Distributor di PPU Dilarang Edarkan Produk

badge-check


					foto : Kepala Bidang Perdagangan Diskukmperindag PPU, Marlina, (Dok : CahayaBorneo/AJI) Perbesar

foto : Kepala Bidang Perdagangan Diskukmperindag PPU, Marlina, (Dok : CahayaBorneo/AJI)

PENAJAM— Tim gabungan dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) Penajam Paser Utara (PPU) bersama dengan Polres PPU melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah toko modern dan gudang distributor beras di wilayah Penajam dan Waru pada Rabu (30/4/2025). Hasilnya, sebuah gudang distributor bernama CV Sari Damai di Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam, kedapatan menjual beras kemasan yang tidak sesuai dengan label berat yang tertera.

Dalam sidak tersebut, petugas menemukan ketidaksesuaian berat pada beras merek Sumo kemasan 2,5 Kilogram (Kg) dan merek Sawo kemasan 5 Kg. Setelah dilakukan penimbangan menggunakan alat ukur terstandar merek Mettler Toledo, selisih berat yang ditemukan melebihi Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2011 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).

Kepala Bidang Perdagangan Diskukmperindag PPU, Marlina, mengungkapkan, peraturan tersebut menetapkan bahwa untuk beras kemasan 1 hingga 10 Kg, batas toleransi selisih berat hanyalah 1,5 persen atau maksimal 37,5 gram.

“Saat kami melakukan monitoring, kami menemukan salah satu distributor yang berat berasnya tidak sesuai dengan label kemasan setelah ditimbang. Selisihnya jauh melebihi batas yang diperbolehkan,” ujarnya pada Jumat (02/4/2025).

Sebagai tindak tegas, Diskukmperindag PPU langsung mengeluarkan larangan kepada CV Sari Damai untuk menjual atau mengedarkan beras merek Sumo kemasan 2,5 Kg sebanyak 120 sak dan beras merek Sawo kemasan 5 Kg kepada konsumen.

” Kepala Dinas Diskukmperindag telah melarang distributor tersebut untuk mengedarkan berasnya karena jelas tidak memenuhi ketentuan BKD,” tegasnya.

Selain masalah ketidaksesuaian berat, tim gabungan juga mendapati adanya timbangan elektronik di gudang distributor yang masa berlaku tera-nya telah berakhir sejak tahun 2024. Pihak Diskukmperindag PPU pun merekomendasikan agar distributor segera melakukan tera ulang atau pengujian kembali terhadap timbangan tersebut guna memastikan akurasi pengukuran dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Menindaklanjuti temuan ini, Diskukmperindag PPU telah melayangkan surat peringatan resmi kepada CV Sari Damai. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong para pelaku usaha untuk lebih teliti dan jujur dalam mencantumkan informasi produk kepada konsumen. (ADV/CB/AJI)

Tim Redaksi CahayaBorneo.com

Facebook Comments Box
PERINGATAN:
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Baca Lainnya

Peringatan HKG PKK Ke-54, Bupati PPU Launching Website, SIM PKK, SIM Posyandu dan Batik PKK

22 Juli 2026 - 16:26 WITA

SPPD Harus Hasilkan Solusi, Bukan Sekadar Perjalanan Dinas

22 Juli 2026 - 15:24 WITA

Kembangkan Program CSR yang Inovatif dan Berdampak, PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur Terima Penghargaan dari Pemkab Penajam Paser Utara

22 Juli 2026 - 02:06 WITA

Pria Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Petung, BPBD PPU Lakukan Evakuasi

20 Juli 2026 - 23:30 WITA

Respons Cepat Call Center 110, Polres PPU Bersama BPBD dan Damkar Berhasil Padamkan Kebakaran Bangunan di Petung

18 Juli 2026 - 11:56 WITA

Trending di PENAJAM PASER UTARA